Panwaslu Minta Agung-Afifudin Lengkapi Berkas Gugatan
PEMALANG (PuskAPIK) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)
Pemalang meminta pasangan bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati, Mukti
Agung Wibowo dan Afifudin untuk melengkapi berkas gugatan sengketa Pilkada yang
diajukan ke Panwaslu. Pasalnya, berkas yang diserahkan dinyatakan belum
lengkap.
Pernyataan tersebut disampakan Divisi Pencegahan dan
Kelembagaan Panwaslu Pemalang, Rozak Purnama, sesaat usai menerima kedatangan
Agung dan Afifudin beserta kuasa hukum dan pendukungnya di kantor Panwaslu,
Rabu (26/8) siang.
“Berkas gugatan yang kami terima belum bisa teregistrasi
karena harus dilengkapi dengan materi gugatan. Kami memberi batas waktu 3
(tiga) hari untuk melengkapi berkas gugatan,” jelas Rozak.
Dijelaskan, setelah hari ini (Rabu, 26 Agustus 2015),
Panwaslu sesai aturan akan memberikan tenggang waktu 3 (tiga) hari kepada pihak
penggugat untuk melengkapi materi gugatan. Setelah dinyatakan lengkap dan
teregistrasi, Panwaslu sesuai undang-undang akan melaksanakan persidangan
selama 12 (dua belas) hari.
Sementara itu, Mukti Agung Wibowo kepada sejumlah awak media
menyatakan akan terus berupaya melakukan langkah hukum terkait tidak
diloloskannya saat pleno penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),
senin (24/8) lalu. “Upaya hukum ditempuh agar kami tetap bisa mengikuti Pilkada
karena memang berkas persyaratan pencalonan sudah lengkap,” tandas Agung.
Dalam keterangan persnya, Afiffudin menambahkan pihaknya
berharap gugatan tersebut hanya sampai di Panwaslu. Namun demikian, upaya hukum
lain yakni mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN)
akan ditempuh jika proses di Panwaslu belum menuntaskan persoalan.
Seperti diberitakan, pasangan bakal calon (balon) bupati dan
wakil bupati, Mukti Agung Wibowo dan Afifudin secara resmi menyerahkan gugatan
sengketa Pilkada ke Panwaslu Pemalang, Rabu (26/8) siang. Penyerahan berkas
gugatan diwarnai aksi unjuk rasa ribuan massa di kantor Komisi Pemilihan Umum
(KPU) setempat dan kantor Panwaslu.
Sebelumnya, Ketua Panwaslu Pemalang, Heri Setiawan
menyatakan akan meninjau ulang keputusan KPU yang menggugurkan pasangan bakal
calon bupati dan calon wakil bupati (cabup-cawabup) Mukti Agung Wibowo dan
Afifudin. Dengan adanya gugatan sengketa Pilkada ke Panwaslu, pihaknya akan
melihat fakta-fakta dalam persidangan Panwaslu nantinya seperti apa.
Adapun keputusan Panwaslu antara lain, menguatkan keputusan
KPU, atau merubah keputusan KPU, atau mungkin menggugurkan gugatan sengketa
karena terlambat memasukan gugatan sesuai aturan yang ada. Hasil dari keputusan
Panwaslu nantinya juga bisa dijadikan dasar oleh penggugat dalam hal ini pihak
Agung-Afifudin untuk melakukan gugatan ke PT TUN.
KPU menggugurkan pasangan bakal calon bupati dan calon wakil
bupati (cabup-cawabup), Mukti Agung Wibowo dan Afififudin setelah menggelar
rapat pleno penetapan calon, Senin (24/8) sore. Berdasarkan hasil verifikasi
berkas administrasi pencalonan, pasangan Agung-Afifudin dinyatakan Tidak
Memenuhi Syarat (TMS).
Syarat administarsi yang dianggap tidak memenuhi syarat
adalah masalah pajak SPT tahunan dari Afifudin di KPPP Kramat Jati, Jakarta
Timur belum ada laporan SPT Tahunan, PPh, OP wajib pajak tahun 2014 sejak 13
Agustus 2014. (Heru Prabowo/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar