Pic

Pic

Rabu, 26 Agustus 2015

PANWAS TERIMA MATERI GUGATAN



Panwaslu Minta Agung-Afifudin Lengkapi Berkas Gugatan

PEMALANG (PuskAPIK) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pemalang meminta pasangan bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati, Mukti Agung Wibowo dan Afifudin untuk melengkapi berkas gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ke Panwaslu. Pasalnya, berkas yang diserahkan dinyatakan belum lengkap.

Pernyataan tersebut disampakan Divisi Pencegahan dan Kelembagaan Panwaslu Pemalang, Rozak Purnama, sesaat usai menerima kedatangan Agung dan Afifudin beserta kuasa hukum dan pendukungnya di kantor Panwaslu, Rabu (26/8) siang.

“Berkas gugatan yang kami terima belum bisa teregistrasi karena harus dilengkapi dengan materi gugatan. Kami memberi batas waktu 3 (tiga) hari untuk melengkapi berkas gugatan,” jelas Rozak.


Dijelaskan, setelah hari ini (Rabu, 26 Agustus 2015), Panwaslu sesai aturan akan memberikan tenggang waktu 3 (tiga) hari kepada pihak penggugat untuk melengkapi materi gugatan. Setelah dinyatakan lengkap dan teregistrasi, Panwaslu sesuai undang-undang akan melaksanakan persidangan selama 12 (dua belas) hari.

Sementara itu, Mukti Agung Wibowo kepada sejumlah awak media menyatakan akan terus berupaya melakukan langkah hukum terkait tidak diloloskannya saat pleno penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), senin (24/8) lalu. “Upaya hukum ditempuh agar kami tetap bisa mengikuti Pilkada karena memang berkas persyaratan pencalonan sudah lengkap,” tandas Agung.

Dalam keterangan persnya, Afiffudin menambahkan pihaknya berharap gugatan tersebut hanya sampai di Panwaslu. Namun demikian, upaya hukum lain yakni mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) akan ditempuh jika proses di Panwaslu belum menuntaskan persoalan.

Seperti diberitakan, pasangan bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati, Mukti Agung Wibowo dan Afifudin secara resmi menyerahkan gugatan sengketa Pilkada ke Panwaslu Pemalang, Rabu (26/8) siang. Penyerahan berkas gugatan diwarnai aksi unjuk rasa ribuan massa di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dan kantor Panwaslu.

Sebelumnya, Ketua Panwaslu Pemalang, Heri Setiawan menyatakan akan meninjau ulang keputusan KPU yang menggugurkan pasangan bakal calon bupati dan calon wakil bupati (cabup-cawabup) Mukti Agung Wibowo dan Afifudin. Dengan adanya gugatan sengketa Pilkada ke Panwaslu, pihaknya akan melihat fakta-fakta dalam persidangan Panwaslu nantinya seperti apa.

Adapun keputusan Panwaslu antara lain, menguatkan keputusan KPU, atau merubah keputusan KPU, atau mungkin menggugurkan gugatan sengketa karena terlambat memasukan gugatan sesuai aturan yang ada. Hasil dari keputusan Panwaslu nantinya juga bisa dijadikan dasar oleh penggugat dalam hal ini pihak Agung-Afifudin untuk melakukan gugatan ke PT TUN.

KPU menggugurkan pasangan bakal calon bupati dan calon wakil bupati (cabup-cawabup), Mukti Agung Wibowo dan Afififudin setelah menggelar rapat pleno penetapan calon, Senin (24/8) sore. Berdasarkan hasil verifikasi berkas administrasi pencalonan, pasangan Agung-Afifudin dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Syarat administarsi yang dianggap tidak memenuhi syarat adalah masalah pajak SPT tahunan dari Afifudin di KPPP Kramat Jati, Jakarta Timur belum ada laporan SPT Tahunan, PPh, OP wajib pajak tahun 2014 sejak 13 Agustus 2014. (Heru Prabowo/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar