Pic

Pic

Rabu, 26 Agustus 2015

Ikrar damai pemilukada


 deklarasi-kampanye-damai-pilkada-di-jawa-tengah

SEMARANG, BAWASLU JATENG - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang berasal dari 20 Kabupaten/Kota menyatakan akan melakukan kampanye damai melalui pendandatanganan deklarasi yang diinisiasi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Peristiwa penandatangan tersebut terjadi dalam Rapat Koordinasi dengan Mitra Kerja dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 pada Rabu 26 Agustus 2015 di Hotel Semesta Semarang. 

Isi deklarasi damai tersebut antara lain : Pertama, bertekad menjaga persatuan dan mendahulukan keutuhan NKRI serta mencipatakan suasana damai. Kedua, saling menghormati antar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, tunduk dan taat kepada peraturan perundang-undangan tentang kampanye. Ketiga, tidak melakukan praktik jual-beli atau manipulasi suara maupun penyuapan kepada pemilih dan penyelenggara pemilihan dalam bentuk apapun.
- See more at: http://www.bawaslu.go.id/id/berita/deklarasi-kampanye-damai-pilkada-di-jawa-tengah#sthash.UDqhrNuN.dpuf
SEMARANG, BAWASLU JATENG - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang berasal dari 20 Kabupaten/Kota menyatakan akan melakukan kampanye damai melalui pendandatanganan deklarasi yang diinisiasi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Peristiwa penandatangan tersebut terjadi dalam Rapat Koordinasi dengan Mitra Kerja dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 pada Rabu 26 Agustus 2015 di Hotel Semesta Semarang.  
Isi deklarasi damai tersebut antara lain : Pertama, bertekad menjaga persatuan dan mendahulukan keutuhan NKRI serta mencipatakan suasana damai. Kedua, saling menghormati antar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, tunduk dan taat kepada peraturan perundang-undangan tentang kampanye. Ketiga, tidak melakukan praktik jual-beli atau manipulasi suara maupun penyuapan kepada pemilih dan penyelenggara pemilihan dalam bentuk apapun.
- See more at: http://www.bawaslu.go.id/id/berita/deklarasi-kampanye-damai-pilkada-di-jawa-tengah#sthash.UDqhrNuN.dpuf
SEMARANG, BAWASLU JATENG - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang berasal dari 20 Kabupaten/Kota menyatakan akan melakukan kampanye damai melalui pendandatanganan deklarasi yang diinisiasi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Peristiwa penandatangan tersebut terjadi dalam Rapat Koordinasi dengan Mitra Kerja dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 pada Rabu 26 Agustus 2015 di Hotel Semesta Semarang.  
Isi deklarasi damai tersebut antara lain : Pertama, bertekad menjaga persatuan dan mendahulukan keutuhan NKRI serta mencipatakan suasana damai. Kedua, saling menghormati antar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, tunduk dan taat kepada peraturan perundang-undangan tentang kampanye. Ketiga, tidak melakukan praktik jual-beli atau manipulasi suara maupun penyuapan kepada pemilih dan penyelenggara pemilihan dalam bentuk apapun.
- See more at: http://www.bawaslu.go.id/id/berita/deklarasi-kampanye-damai-pilkada-di-jawa-tengah#sthash.UDqhrNuN.dpuf
SEMARANG, BAWASLU JATENG - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang berasal dari 20 Kabupaten/Kota menyatakan akan melakukan kampanye damai melalui pendandatanganan deklarasi yang diinisiasi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Peristiwa penandatangan tersebut terjadi dalam Rapat Koordinasi dengan Mitra Kerja dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 pada Rabu 26 Agustus 2015 di Hotel Semesta Semarang.  
Isi deklarasi damai tersebut antara lain : Pertama, bertekad menjaga persatuan dan mendahulukan keutuhan NKRI serta mencipatakan suasana damai. Kedua, saling menghormati antar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, tunduk dan taat kepada peraturan perundang-undangan tentang kampanye. Ketiga, tidak melakukan praktik jual-beli atau manipulasi suara maupun penyuapan kepada pemilih dan penyelenggara pemilihan dalam bentuk apapun.
- See more at: http://www.bawaslu.go.id/id/berita/deklarasi-kampanye-damai-pilkada-di-jawa-tengah#sthash.UDqhrNuN.dpuf
SEMARANG, BAWASLU JATENG - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang berasal dari 20 Kabupaten/Kota menyatakan akan melakukan kampanye damai melalui pendandatanganan deklarasi yang diinisiasi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Peristiwa penandatangan tersebut terjadi dalam Rapat Koordinasi dengan Mitra Kerja dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 pada Rabu 26 Agustus 2015 di Hotel Semesta Semarang.  
Isi deklarasi damai tersebut antara lain : Pertama, bertekad menjaga persatuan dan mendahulukan keutuhan NKRI serta mencipatakan suasana damai. Kedua, saling menghormati antar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, tunduk dan taat kepada peraturan perundang-undangan tentang kampanye. Ketiga, tidak melakukan praktik jual-beli atau manipulasi suara maupun penyuapan kepada pemilih dan penyelenggara pemilihan dalam bentuk apapun.
- See more at: http://www.bawaslu.go.id/id/berita/deklarasi-kampanye-damai-pilkada-di-jawa-tengah#sthash.UDqhrNuN.dpuf
SEMARANG, BAWASLU JATENG - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang berasal dari 20 Kabupaten/Kota menyatakan akan melakukan kampanye damai melalui pendandatanganan deklarasi yang diinisiasi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Peristiwa penandatangan tersebut terjadi dalam Rapat Koordinasi dengan Mitra Kerja dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 pada Rabu 26 Agustus 2015 di Hotel Semesta Semarang.  
Isi deklarasi damai tersebut antara lain : Pertama, bertekad menjaga persatuan dan mendahulukan keutuhan NKRI serta mencipatakan suasana damai. Kedua, saling menghormati antar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, tunduk dan taat kepada peraturan perundang-undangan tentang kampanye. Ketiga, tidak melakukan praktik jual-beli atau manipulasi suara maupun penyuapan kepada pemilih dan penyelenggara pemilihan dalam bentuk apapun.
- See more at: http://www.bawaslu.go.id/id/berita/deklarasi-kampanye-damai-pilkada-di-jawa-tengah#sthash.UDqhrNuN.dpuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar