Pic

Pic

Minggu, 09 Agustus 2015

Netralitas PNS



NETRALITAS PNS DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PEMALANG 2015
OLEH: SAFRUDIN HS,S.IP

Insyaallah 9 Desember 2015 , warga Pemalang akan melakukan pesta demokrasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati secara langsung untuk ketiga  kalinya. Pemilihan  kali ini ada yang berbeda yaitu dalam hal peserta pemilihan, dimana calon PERSEORANGAN boleh mendaftar dengan ketentuan mendapat dukungan penduduk sebanyak 6,5 % atau 94.774  dukungan dan tersebar di minimal delapan kecamatan. Hal ini akan berdampak pada mereka yang merasa mempunyai kemampuan lebih  dan dikenal masyarakat akan siap meramaikan pemilukada 2015 , termasuk PNS yang sudah lama berkarier di lingkungan Pemerintahan kabupaten Pemalang. Namun untuk pemilihan serentak di Pemalang tidak ada yang mencalonkan diri lewat jalur  dari Perseorangan.

Posisi PNS
Posisi pegawai negeri sipil selalu dianggap strategis bagi para calon kepala daerah yang maju pada pilkada. PNS punya kapabilitas dan pemegang anggaran yang bila tidak dikelola secara profesional akan dimanfaatkan oleh calon yang maju dalam pilkada, utamanya calon incumbent.
Posisi PNS sangat diperhitungkan terkait penggunaan hak memilih dan dipilih. Hak memilih , terkait dengan ketentuan apabila : yang bersangkutan berdomisili di daerah pemilihan selama 6 bulan secara berturut-turut dibuktikan dengan pemilikan KTP;  yang bersangkutan terdaftar dalam  Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilukada 2015. Hak dipilih, terkait dengan ketentuan apabila   yang bersangkutan mencalonkan diri secara PERSEORANGAN;  yang bersangkutan mempunyai kendaraan politik untuk sampai ke KPUD; atau yang bersangkutan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, baik yang memiliki kursi di DPRD (minimal 10  kursi) atau non kursi  ,memiliki  25 % suara sah hasil pemilu DPRD kabupaten Pemalang tahun 2013 atau sebanyak 168.309  suara sah.
Mencermati penggunaan hak memilih dan dipilih oleh PNS, merupakan hal yang wajar apabila ada Pasangan Calon (terutama Petahana) atau Tim Kampanye Pasangan Calon tertentu yang berusaha mencari dukungan PNS atas pencalonannya atau akan memberikan dukungan kepada calon pilihannya. Bagi PNS yang tidak netral / yang terlibat dukung mendukung salah satu pasangan calon hal  ini sangat mungkin terkait sebagai cara untuk membalas budi kepada atasannya atau merupakan bentuk loyalitas atau sebagai bentuk bargainning position untuk menata karier berikutnya.  Apabila dukungannya terhadap calon tertentu menang maka limpahan berkah akan menjadi harapan untuk naiknya karier, dan sebaliknya apabila dukungan terhadap calon tertentu gagal memenangi pemilukada dan diketahui oleh pasangan  calon terpilih, maka akan berakibat terhambatnya karier yang bersangkutan. "PNS seperti buah simalakama. Mendukung salah, enggak mendukung salah. Kalau netral, dianggap bagian dari melawan," kata Faisal, di Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2015). Yang terbaik dalam posisi ini, PNS perlu mengedepankan citra diri sebagai aparat yang independen , netral dan mengabdi kepada Negara dan Masyarakat, tanpa terjebak dukung-mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tertentu. PNS sudah seharusnya menposisikan diri sebagai pegawai yang profesional dibidangnya masing-masing, yang tidak terikat oleh kekuatan politik manapun. Siapapun Bupati dan Wakil Bupatinya, PNS  harus tetap bekerja sebagai abdi negara dan masyarakat.
Realitas PNS
Kepala Sub Bagian Analis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Faisal Rahman mengatakan, pegawai negeri sipil (PNS) akan menghadapi situasi sulit setiap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Ia menilai, sering mendapatkan imbas negatif dari proses pergantian kepala daerah tersebut.
Posisi PNS semakin sulit ketika kepala daerah di wilayah tugasnya kembali maju mencalonkan diri. PNS, kata dia, sering mendapatkan intimidasi untuk mendukung calon petahana. - Pelaksanaan pemilu kepala daerah (pilkada) serentak pada akhir tahun ini diyakini akan kembali diwarnai sejumlah pelanggaran. Adapun pelanggaran yang diyakini akan banyak terjadi adalah tidak netralnya pegawai negeri sipil karena memihak atau membantu pasangan calon kepala daerah tertentu.
"Ketidaknetralan PNS akan mendominasi pelanggaran pilkada 2015 ini, berbagai modus, dan berbagai cara," kata Direktur Eksekutif Pilkada Watch Wahyu Agung Permana, dalam acara peluncuran Pilkada Watch, di Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2015).
Wahyu menuturkan, Pilkada Watch telah melakukan penelitian singkat di beberapa daerah terkait netralitas PNS dalam pelaksanaan pilkada. Hasilnya, banyak laporan dari masyarakat mengenai calon kepala daerah, khususnya calon petahana, yang melakukan mobilisasi PNS untuk menggerakkan pemilih atau menggunakan fasilitas pemerintahan untuk kegiatan persiapan menghadapi pilkada.
"Modusnya memanfaatkan jaringan kepala desa untuk mobilisasi pemilih. Memanfaatkan SKPD atau perangkat lain untuk memberikan dukungan secara langsung atau tidak langsung," ujarnya.
Untuk tidak terjebak dan salah dalam penggunaan hak memilih dan hak dipilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang 2015, maka Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara RI melalui Surat Edaran Nomor : 07 Tahun 2015 telah mengatur netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah Dalam Pemilihan Kepada Daerah Serentak.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, pasal 4 angka 15 neyebutkan bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah , dengan cara :
 a. Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon bupati dan wakil bupati:
b. Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dalam kegiatan kampanye;
c.  Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan /atau
d. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keperpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peseerta Pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye  meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
Sanksi bagi PNS yang tidak Netral
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, telah mengatur dengan tegas dan jelas sanksi hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil yang melanggar netralitas yakni penjatuhan hukuman disiplin sedang ( di atur pada Pasal 12, angka 6, 7, 8, dan 9), dan penjatuhan hukuman disiplin berat (di atur pada Pasal 13, angka 11, 12, dan 13).
Perbuatan atau tindakan yang dapat dikategorikan melanggar netralitas dan dapat dijatuhi hukuman disiplin sedang, sebagaimana di atur dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, adalah :
1.       Sanksi hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil yang melanggar netralitas ( Pasal 12, angka 6, 7, 8, dan 9) , yakni penjatuhan hukuman disiplin sedang, berupa :
  Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
  Penundaan kenaikan pangkat selama 1(satu) tahun, dan;
  Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
2.        Sedangkan sanksi hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil yang melanggar netralitas (Pasal 13, angka 11, 12, dan 13), yakni penjatuhan hukuman disiplin berat, berupa :
 Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
 Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
 Pembebasan dari jabatan;
  Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan
  Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

 Partisipasi aktif PNS  
Sebagai salah satu faktor kekuatan negara, peran dan fungsi PNS amat potensial dalam pemilukada. Selain harus netral dari kepentingan parpol  dan pasangan calon tertentu, partisipasi PNS dapat diwujudkan dalam beberapa hal.
Pertama, PNS harus aktif menjadi pemilih cerdas , berkualitas dan terlibat langsung dalam memberikan sosialisasi kepada keluarga serta lingkungannya tentang pemilukada . Keaktifan PNS sangat dibutuhkan untuk memberi keyakinan tentang arti pentingnya pemilukada  kepada masyarakat sehingga dapat mengurangi jumlah ketidakhadiran pemilih di TPS. Apalagi kedudukan PNS sebagai pamong praja akan menjadi panutan masyarakat sekitarnya.
Kedua, PNS harus menjadi juru kampanye/ juru bicara  pemerintah dalam  menyampaikan pesan-pesan pemilukada kepada masyarakat tentang kebijakan KPU dan aneka kebijakan negara dalam meningkatkan pengetahuan ,  mendorong dan menunmbuhkan  partisipasi aktif masyarakat dalam pemilukada.
Ketiga, partisipasi aktif PNS dapat diwujudkan dengan tidak menjadi partisan parpol  dalam penyelenggaraan pemilukada  dan penyelenggaraan pemerintahan serta bertindak profesional dalam menjalankan tugas.
Keempat, partisipasi aktif PNS juga diperlukan guna mendukung kesekretariatan  KPUD ,PPK, untuk melaksanakan berbagai tahapan pemilukada dan kesekreatariatan  Panwaskan, Panwascam  untuk melaksanakan   pengawasan pemilukada. Sebagai supporting staff  KPUD, PPK, Panwaskab,dan Panwascam ,  profesionalisme PNS akan amat menentukan keberhasilan tiap tahapan, mulai dari sosialisasi, pendistribusian surat suara dan kotak suara, sampai penetapan pasangan calon terpilih.. Karena itu, netralitas dan profesionalisme PNS, terutama saat menjadi penyelenggara pemilukada, akan amat menentukan keberhasilan pemilukada.
Keberhasilan PNS dalam menyukseskan pemilukada  akan berpengaruh dalam upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap netralitas PNS. Karena itu, pemilukada  adalah momentum bagi PNS untuk memperbaiki citra profesionalisme dan netralitas PNS serta mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Dalam jangka panjang, kepercayaan masyarakat akan meningkatkan pula terhadap pemerintah dan negara.
Panwas  Kabupaten Pemalang tentunya berharap bahwa aturan tersebut diatas bisa diimplementasikan dengan benar, sehingga terhadap PNS yang melanggar akan berhadapan dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS. Adanya pengaturan netralitas PNS diharapkan agar :
1.        PNS tidak mempengaruhi orang-orang dilingkungannya untuk mendukung calon pasangan tertentu.
2.        PNS tidak menggunakan asset dan fasilitas pemerintah daerah untuk pemenangan calon pasangan tertentu.
3.       PNS lebih terkonsentrasi pada pekerjaan dan pelayanan kepada masyarakat, dan
4.       PNS kompak dan saling mendukung serta meningkatkan kinerja organisasi serta menciptakan iklim kerja yang kondusif.

Selamat berpemilukada 2015, semoga Pemalang mendapat pemimpin yang dapat memajukan warganya.

Safrudin HS,S.IP (anggota Panwaskab Pemalang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar