NETRALITAS PNS DALAM
PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PEMALANG 2015
OLEH: SAFRUDIN
HS,S.IP
Insyaallah 9 Desember 2015 , warga Pemalang akan melakukan
pesta demokrasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati secara langsung untuk
ketiga kalinya. Pemilihan kali ini ada yang berbeda yaitu dalam hal
peserta pemilihan, dimana calon PERSEORANGAN boleh mendaftar dengan ketentuan
mendapat dukungan penduduk sebanyak 6,5 % atau 94.774 dukungan dan tersebar di minimal delapan
kecamatan. Hal ini akan berdampak pada mereka yang merasa mempunyai kemampuan
lebih dan dikenal masyarakat akan siap
meramaikan pemilukada 2015 , termasuk PNS yang sudah lama berkarier di lingkungan
Pemerintahan kabupaten Pemalang. Namun untuk pemilihan serentak di Pemalang
tidak ada yang mencalonkan diri lewat jalur dari Perseorangan.
Posisi PNS
Posisi pegawai negeri sipil selalu dianggap strategis bagi
para calon kepala daerah yang maju pada pilkada. PNS punya kapabilitas dan
pemegang anggaran yang bila tidak dikelola secara profesional akan dimanfaatkan
oleh calon yang maju dalam pilkada, utamanya calon incumbent.
Posisi PNS sangat diperhitungkan terkait penggunaan hak
memilih dan dipilih. Hak memilih , terkait dengan ketentuan apabila : yang
bersangkutan berdomisili di daerah pemilihan selama 6 bulan secara
berturut-turut dibuktikan dengan pemilikan KTP;
yang bersangkutan terdaftar dalam
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilukada 2015. Hak dipilih, terkait dengan
ketentuan apabila yang bersangkutan
mencalonkan diri secara PERSEORANGAN;
yang bersangkutan mempunyai kendaraan politik untuk sampai ke KPUD; atau
yang bersangkutan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik,
baik yang memiliki kursi di DPRD (minimal 10
kursi) atau non kursi ,memiliki 25 % suara sah hasil pemilu DPRD kabupaten
Pemalang tahun 2013 atau sebanyak 168.309 suara sah.
Mencermati penggunaan hak memilih dan dipilih oleh PNS,
merupakan hal yang wajar apabila ada Pasangan Calon (terutama Petahana) atau
Tim Kampanye Pasangan Calon tertentu yang berusaha mencari dukungan PNS atas
pencalonannya atau akan memberikan dukungan kepada calon pilihannya. Bagi PNS
yang tidak netral / yang terlibat dukung mendukung salah satu pasangan calon
hal ini sangat mungkin terkait sebagai
cara untuk membalas budi kepada atasannya atau merupakan bentuk loyalitas atau
sebagai bentuk bargainning position untuk menata karier berikutnya. Apabila dukungannya terhadap calon tertentu
menang maka limpahan berkah akan menjadi harapan untuk naiknya karier, dan
sebaliknya apabila dukungan terhadap calon tertentu gagal memenangi pemilukada
dan diketahui oleh pasangan calon
terpilih, maka akan berakibat terhambatnya karier yang bersangkutan. "PNS
seperti buah simalakama. Mendukung salah, enggak mendukung salah. Kalau netral,
dianggap bagian dari melawan," kata Faisal, di Jakarta Pusat, Kamis
(6/8/2015). Yang terbaik dalam posisi ini, PNS perlu mengedepankan citra diri
sebagai aparat yang independen , netral dan mengabdi kepada Negara dan
Masyarakat, tanpa terjebak dukung-mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
tertentu. PNS sudah seharusnya menposisikan diri sebagai pegawai yang
profesional dibidangnya masing-masing, yang tidak terikat oleh kekuatan politik
manapun. Siapapun Bupati dan Wakil Bupatinya, PNS harus tetap bekerja sebagai abdi negara dan masyarakat.
Realitas PNS
Kepala Sub Bagian Analis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Faisal Rahman mengatakan, pegawai negeri sipil (PNS) akan menghadapi situasi
sulit setiap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Ia menilai, sering
mendapatkan imbas negatif dari proses pergantian kepala daerah tersebut.
Posisi PNS semakin sulit ketika kepala daerah di wilayah
tugasnya kembali maju mencalonkan diri. PNS, kata dia, sering mendapatkan
intimidasi untuk mendukung calon petahana. - Pelaksanaan pemilu kepala daerah
(pilkada) serentak pada akhir tahun ini diyakini akan kembali diwarnai sejumlah
pelanggaran. Adapun pelanggaran yang diyakini akan banyak terjadi adalah tidak
netralnya pegawai negeri sipil karena memihak atau membantu pasangan calon
kepala daerah tertentu.
"Ketidaknetralan PNS akan mendominasi pelanggaran
pilkada 2015 ini, berbagai modus, dan berbagai cara," kata Direktur
Eksekutif Pilkada Watch Wahyu Agung Permana, dalam acara peluncuran Pilkada
Watch, di Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2015).
Wahyu menuturkan, Pilkada Watch telah melakukan penelitian
singkat di beberapa daerah terkait netralitas PNS dalam pelaksanaan pilkada.
Hasilnya, banyak laporan dari masyarakat mengenai calon kepala daerah, khususnya calon petahana, yang melakukan
mobilisasi PNS untuk menggerakkan pemilih atau menggunakan fasilitas
pemerintahan untuk kegiatan persiapan menghadapi pilkada.
"Modusnya
memanfaatkan jaringan kepala desa untuk mobilisasi pemilih. Memanfaatkan SKPD
atau perangkat lain untuk memberikan dukungan secara langsung atau tidak
langsung," ujarnya.
Untuk tidak
terjebak dan salah dalam penggunaan hak memilih dan hak dipilih dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Pemalang 2015, maka Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara RI melalui Surat Edaran Nomor : 07 Tahun 2015 telah mengatur netralitas
ASN dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah Dalam Pemilihan Kepada Daerah
Serentak.
Menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, pasal 4 angka 15
neyebutkan bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah , dengan cara :
a. Terlibat
dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon bupati dan wakil bupati:
b. Menggunakan fasilitas yang terkait dengan
jabatannya dalam kegiatan kampanye;
c. Membuat
keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon selama masa kampanye; dan /atau
d. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada
keperpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peseerta Pemilu, sebelum,
selama, dan sesudah masa kampanye
meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang
kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
Sanksi bagi PNS yang tidak Netral
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil, telah mengatur dengan tegas dan jelas sanksi hukuman
disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil yang melanggar netralitas yakni penjatuhan
hukuman disiplin sedang ( di atur pada Pasal 12, angka 6, 7, 8, dan 9), dan
penjatuhan hukuman disiplin berat (di atur pada Pasal 13, angka 11, 12, dan
13).
Perbuatan atau tindakan yang dapat dikategorikan melanggar
netralitas dan dapat dijatuhi hukuman disiplin sedang, sebagaimana di atur
dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil, adalah :
1.
Sanksi hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri
Sipil yang melanggar netralitas ( Pasal 12, angka 6, 7, 8, dan 9) , yakni
penjatuhan hukuman disiplin sedang, berupa :
Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
Penundaan kenaikan pangkat selama 1(satu) tahun, dan;
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
2.
Sedangkan
sanksi hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil yang melanggar netralitas
(Pasal 13, angka 11, 12, dan 13), yakni penjatuhan hukuman disiplin berat,
berupa :
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah
selama 3 (tiga) tahun;
Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan
setingkat lebih rendah;
Pembebasan dari jabatan;
Pemberhentian
dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri sebagai PNS, dan
Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Partisipasi aktif PNS
Sebagai salah satu faktor kekuatan negara, peran dan fungsi PNS
amat potensial dalam pemilukada. Selain harus netral dari kepentingan parpol dan pasangan calon tertentu, partisipasi PNS
dapat diwujudkan dalam beberapa hal.
Pertama, PNS harus aktif menjadi pemilih cerdas ,
berkualitas dan terlibat langsung dalam memberikan sosialisasi kepada keluarga
serta lingkungannya tentang pemilukada . Keaktifan PNS sangat dibutuhkan untuk
memberi keyakinan tentang arti pentingnya pemilukada kepada masyarakat sehingga dapat mengurangi
jumlah ketidakhadiran pemilih di TPS. Apalagi kedudukan PNS sebagai pamong
praja akan menjadi panutan masyarakat sekitarnya.
Kedua, PNS harus menjadi juru kampanye/ juru bicara pemerintah dalam menyampaikan pesan-pesan pemilukada kepada
masyarakat tentang kebijakan KPU dan aneka kebijakan negara dalam meningkatkan
pengetahuan , mendorong dan menunmbuhkan
partisipasi aktif masyarakat dalam
pemilukada.
Ketiga, partisipasi aktif PNS dapat diwujudkan dengan tidak
menjadi partisan parpol dalam
penyelenggaraan pemilukada dan
penyelenggaraan pemerintahan serta bertindak profesional dalam menjalankan
tugas.
Keempat, partisipasi aktif PNS juga diperlukan guna mendukung
kesekretariatan KPUD ,PPK, untuk melaksanakan
berbagai tahapan pemilukada dan kesekreatariatan Panwaskan, Panwascam untuk melaksanakan pengawasan pemilukada. Sebagai supporting
staff KPUD, PPK, Panwaskab,dan Panwascam
, profesionalisme PNS akan amat
menentukan keberhasilan tiap tahapan, mulai dari sosialisasi, pendistribusian
surat suara dan kotak suara, sampai penetapan pasangan calon terpilih.. Karena
itu, netralitas dan profesionalisme PNS, terutama saat menjadi penyelenggara
pemilukada, akan amat menentukan keberhasilan pemilukada.
Keberhasilan PNS dalam menyukseskan pemilukada akan berpengaruh dalam upaya meningkatkan kepercayaan
masyarakat terhadap netralitas PNS. Karena itu, pemilukada adalah momentum bagi PNS untuk memperbaiki
citra profesionalisme dan netralitas PNS serta mendapatkan kepercayaan dari
masyarakat. Dalam jangka panjang, kepercayaan masyarakat akan meningkatkan pula
terhadap pemerintah dan negara.
Panwas Kabupaten
Pemalang tentunya berharap bahwa aturan tersebut diatas bisa diimplementasikan
dengan benar, sehingga terhadap PNS yang melanggar akan berhadapan dengan PP
Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS. Adanya pengaturan
netralitas PNS diharapkan agar :
1.
PNS tidak
mempengaruhi orang-orang dilingkungannya untuk mendukung calon pasangan
tertentu.
2.
PNS tidak
menggunakan asset dan fasilitas pemerintah daerah untuk pemenangan calon
pasangan tertentu.
3.
PNS lebih terkonsentrasi pada pekerjaan dan
pelayanan kepada masyarakat, dan
4.
PNS kompak dan saling mendukung serta
meningkatkan kinerja organisasi serta menciptakan iklim kerja yang kondusif.
Selamat berpemilukada 2015, semoga Pemalang mendapat pemimpin
yang dapat memajukan warganya.
Safrudin HS,S.IP (anggota Panwaskab Pemalang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar