deklarasi-kampanye-damai-pilkada-di-jawa-tengah
SEMARANG, BAWASLU JATENG - Pasangan Calon (Paslon) Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang berasal dari 20
Kabupaten/Kota menyatakan akan melakukan kampanye damai melalui
pendandatanganan deklarasi yang diinisiasi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Peristiwa penandatangan tersebut terjadi dalam Rapat Koordinasi dengan Mitra
Kerja dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2015 pada Rabu 26 Agustus 2015 di Hotel Semesta Semarang.
Isi deklarasi damai tersebut antara lain : Pertama, bertekad
menjaga persatuan dan mendahulukan keutuhan NKRI serta mencipatakan suasana
damai. Kedua, saling menghormati antar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota, tunduk dan taat kepada peraturan
perundang-undangan tentang kampanye. Ketiga, tidak melakukan praktik jual-beli
atau manipulasi suara maupun penyuapan kepada pemilih dan penyelenggara
pemilihan dalam bentuk apapun.
- See more at:
http://www.bawaslu.go.id/id/berita/deklarasi-kampanye-damai-pilkada-di-jawa-tengah#sthash.UDqhrNuN.dpuf
SEMARANG, BAWASLU JATENG -
Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota yang berasal dari 20 Kabupaten/Kota menyatakan akan
melakukan kampanye damai melalui pendandatanganan deklarasi yang
diinisiasi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Peristiwa penandatangan
tersebut terjadi dalam Rapat Koordinasi dengan Mitra Kerja dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2015 pada Rabu 26 Agustus 2015 di Hotel Semesta Semarang.
Isi deklarasi damai tersebut antara lain : Pertama, bertekad menjaga persatuan dan mendahulukan keutuhan NKRI serta mencipatakan suasana damai. Kedua,
saling menghormati antar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota, tunduk dan taat kepada peraturan
perundang-undangan tentang kampanye. Ketiga, tidak melakukan
praktik jual-beli atau manipulasi suara maupun penyuapan kepada pemilih
dan penyelenggara pemilihan dalam bentuk apapun.
- See more at: http://www.bawaslu.go.id/id/berita/deklarasi-kampanye-damai-pilkada-di-jawa-tengah#sthash.UDqhrNuN.dpuf
SEMARANG, BAWASLU JATENG -
Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota yang berasal dari 20 Kabupaten/Kota menyatakan akan
melakukan kampanye damai melalui pendandatanganan deklarasi yang
diinisiasi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Peristiwa penandatangan
tersebut terjadi dalam Rapat Koordinasi dengan Mitra Kerja dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2015 pada Rabu 26 Agustus 2015 di Hotel Semesta Semarang.
Isi deklarasi damai tersebut antara lain : Pertama, bertekad menjaga persatuan dan mendahulukan keutuhan NKRI serta mencipatakan suasana damai. Kedua,
saling menghormati antar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota, tunduk dan taat kepada peraturan
perundang-undangan tentang kampanye. Ketiga, tidak melakukan
praktik jual-beli atau manipulasi suara maupun penyuapan kepada pemilih
dan penyelenggara pemilihan dalam bentuk apapun.
- See more at: http://www.bawaslu.go.id/id/berita/deklarasi-kampanye-damai-pilkada-di-jawa-tengah#sthash.UDqhrNuN.dpuf
SEMARANG, BAWASLU JATENG -
Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota yang berasal dari 20 Kabupaten/Kota menyatakan akan
melakukan kampanye damai melalui pendandatanganan deklarasi yang
diinisiasi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Peristiwa penandatangan
tersebut terjadi dalam Rapat Koordinasi dengan Mitra Kerja dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2015 pada Rabu 26 Agustus 2015 di Hotel Semesta Semarang.
Isi deklarasi damai tersebut antara lain : Pertama, bertekad menjaga persatuan dan mendahulukan keutuhan NKRI serta mencipatakan suasana damai. Kedua,
saling menghormati antar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota, tunduk dan taat kepada peraturan
perundang-undangan tentang kampanye. Ketiga, tidak melakukan
praktik jual-beli atau manipulasi suara maupun penyuapan kepada pemilih
dan penyelenggara pemilihan dalam bentuk apapun.
- See more at: http://www.bawaslu.go.id/id/berita/deklarasi-kampanye-damai-pilkada-di-jawa-tengah#sthash.UDqhrNuN.dpuf
SEMARANG, BAWASLU JATENG -
Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota yang berasal dari 20 Kabupaten/Kota menyatakan akan
melakukan kampanye damai melalui pendandatanganan deklarasi yang
diinisiasi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Peristiwa penandatangan
tersebut terjadi dalam Rapat Koordinasi dengan Mitra Kerja dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2015 pada Rabu 26 Agustus 2015 di Hotel Semesta Semarang.
Isi deklarasi damai tersebut antara lain : Pertama, bertekad menjaga persatuan dan mendahulukan keutuhan NKRI serta mencipatakan suasana damai. Kedua,
saling menghormati antar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota, tunduk dan taat kepada peraturan
perundang-undangan tentang kampanye. Ketiga, tidak melakukan
praktik jual-beli atau manipulasi suara maupun penyuapan kepada pemilih
dan penyelenggara pemilihan dalam bentuk apapun.
- See more at: http://www.bawaslu.go.id/id/berita/deklarasi-kampanye-damai-pilkada-di-jawa-tengah#sthash.UDqhrNuN.dpuf
SEMARANG, BAWASLU JATENG -
Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota yang berasal dari 20 Kabupaten/Kota menyatakan akan
melakukan kampanye damai melalui pendandatanganan deklarasi yang
diinisiasi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Peristiwa penandatangan
tersebut terjadi dalam Rapat Koordinasi dengan Mitra Kerja dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2015 pada Rabu 26 Agustus 2015 di Hotel Semesta Semarang.
Isi deklarasi damai tersebut antara lain : Pertama, bertekad menjaga persatuan dan mendahulukan keutuhan NKRI serta mencipatakan suasana damai. Kedua,
saling menghormati antar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota, tunduk dan taat kepada peraturan
perundang-undangan tentang kampanye. Ketiga, tidak melakukan
praktik jual-beli atau manipulasi suara maupun penyuapan kepada pemilih
dan penyelenggara pemilihan dalam bentuk apapun.
- See more at: http://www.bawaslu.go.id/id/berita/deklarasi-kampanye-damai-pilkada-di-jawa-tengah#sthash.UDqhrNuN.dpuf