Panwaslu Minta KPU Klarifikasi Pencoretan Agung-Afifudin
PEMALANG (PuskAPIK) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)
Kabupaten Pemalang akan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk
memberikan penjelasan terkait digugurkannya pasangan bakal calon bupati dan
calon wakil bupati (cabup-cawabup) Mukti Agung Wibowo dan Afifudin. Terkait hal
ini, Panwaslu, Selasa (25/8) malam ini, akan mengundang komisioner KPU untuk
dimintai keterangan.
Ketua Panwaslu Pemalang, Heri Setiawan mengungkapkan,
pihaknya sudah mengirimkan surat undangan kepada KPU untuk dimintai keterangan
di kantor Panwaslu Pemalang. “Undangan sudah kita berikan. Agendanya malam
mini,” kata Heri saat meberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media,
Selasa (25/8) sore.
Langkah Panwaslu tersebut menurut Heri, ditempuh setelah sebelumnya
meminta keterangan terkait adanya laporan dari pihak yang merasa dirugikan atas
keputusan KPU dari hasil pleno penetapan cabup-cawabup, Senin (24/8) lalu.
“Kami sudah mengklarifikasi kepada si pelapor dan saksi. Selanjutnya kami akan
minta klarifikasi dari KPU terkait persyaratan pencalonan yang dianggap
kurang,” tandas Heri.
Sebelumnya, Panwaslu menyatakan akan meninjau ulang
keputusan KPU yang telah menggugurkan pasangan bakal calon bupati dan calon
wakil bupati (cabup-cawabup) Mukti Agung Wibowo dan Afifudin. Langkah yang
ditempuh Panwaslu adalah dengan meneliti, mengkaji dan meninjau kembali tentang
keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon.
Seperti diberitakan, KPU akhirnya menggugurkan pasangan
bakal calon bupati dan calon wakil bupati (cabup-cawabup), Mukti Agung Wibowo
dan Afififudin. Keputusan KPU mencoret Agung-Afifudin dilakukan setelah
menggelar rapat pleno penetapan calon, Senin (24/8) sore. Berdasarkan hasil
verifikasi berkas administrasi pencalonan, pasangan Agung-Afifudin dinyatakan
Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Syarat administarsi yang dianggap tidak memenuhi
syarat adalah masalah pajak. (Cholil Abimanyu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar