Pic

Pic

Jumat, 31 Juli 2015

Pendaftaran pasangan calon



PENDAFTARAN PASANGAN CALON
PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH TAHUN 2015

1.            Pendaftaran pasangan calon berlangsung di 9 provinsi, 36 kota dan 224 kabupaten, telah dilaksanakan secara serentak oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tanggal 26 s.d 28 Juli 2015.

2.            Dari 269 daerah yang menyelenggarakan Pilkada, terdapat 1 daerah  (0,37%) yang tidak ada pasangan calon yang mendaftar, 12 daerah (4,46%) dengan 1 pasangan calon, 79 daerah (29,37%) dengan 2 pasangan calon, 3-148 daerah (55,02%) dengan 4 pasangan calon, 24 daerah (8,92%) dengan 5-6 pasangan calon, dan 5 daerah (1,86%) dengan lebih dari 6 pasangan calon.

3.            Jumlah Pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang diterima pendaftarannya adalah sebagai berikut:

Jumlah Paslon Gubernur/Wakil Gubernur            21           Tersebar di 9 Provinsi
               Jumlah Paslon Perseorangan       1             
               Jumlah Paslon Jalur Partai Politik                20          
Jumlah Paslon Bupati/Wakil Bupati          699         Tersebar di   223 Kabupaten
               Jumlah Paslon Perseorangan       128        
               Jumlah Paslon Jalur Partai Politik                571        
Jumlah Paslon Walikota/Wakil Walikota 117         Tersebar di 36 Kota
               Jumlah Paslon Perseorangan       29          
               Jumlah Paslon Jalur Partai Politik                88          
Total      837         268 Daerah
Jumlah total Paslon Perseorangan            158        
Jumlah total Paslon Jalur Partai Politik     679        
Jumlah Daerah yang tidak ada paslon mendaftar               1
(Kab. Bolaang Mongongdow Timur)
Jumlah Daerah yang hanya satu paslon mendaftar           12          
Jumlah Daerah yang perlu perpanjangan pendaftaran    13          
Jumlah Calon Kepala Daerah Laki-Laki     777        
Jumlah Calon Kepala Daerah Perempuan              60          
Jumlah Calon Wakil Kepala Daerah Laki-Laki         772        
Jumlah Calon Wakil Kepala Daerah Perempuan  65          
Jumlah Petahana             159         11 Pilgub, 119 Pilbup, 29 Pilwako (20 di daerah lain, 139 di daerah yang sama)

Catatan: berdasarkan hasil rekapitulasi per tanggal 31 Juli 2015 pukul 20.30 WIB


Selasa, 28 Juli 2015

Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Waki lBupati

Tiga Pasang Calon  akhirnya mendaftar di KPUD Pemalang
Pemalang,28 Juli 2015. Hari  terakhir  tepatnya tanggal 28 Juli 2015, menjadi saksi pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang 2015. Pasangan pertama yang mendaftar di pendopo KPUD adalah pasangan calon M.Arifin dan Romi Indiarto yang diusung gabungan partai politik Gerindra dan PKB dengan masing-masing kursi 7. Pasangan kedua, H.Mukti Agung Wibowo,ST,Msi dan Afifudin,SE diusung gabungan partai politik PKS, PAN dan HANURA dengan jumlah kursi 10 dan pasangan ketiga, H Junaedi dan H Martono diusung PDI Perjuangan dengan jumlah kursi 13.

Minggu, 26 Juli 2015

Hari Pertama Pendaftaran Sepi

Hari Pertama Sepi Pendaftar

Minggu,26 Juli 2015.  Tanggal 26 – 28  Juli merupakan tahapan pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati  Pemalang. Hari pertama dilalui dengan suasana sepi dari pendaftar. Seharusnya hari pertama pendaftaran dimanfaatkan oleh Partai politik untuk mendaftakan calonnya dan merupakan bagian dari upaya untuk mengetahui kelengkapan berkas calon dan pencalonan apakah sudah sesuai atau belum. Hal ini dimungkinkan untuk perbaikan berkas awal, sehingga parpol dan pasangan calon mempunyai waktu cukup untuk memperbaiki berkas tanpa harus menunggu waktu masa perbaikan.

Sabtu, 25 Juli 2015

Kepengurusan Parpol

Update Penyerahan Salinan SK Kepengurusan Parpol
Dalam Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah 2015
Jakarta (25/07) – Pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 akan dilaksanakan pada tanggal 26-28 Juli 2015. Pengurus Pusat masing-masing Partai Politik harus menyerahkan salinan SK Kepengurusan Partai Politik di tingkat Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota sebelum pendaftaran pasangan calon kepala daerah.
Update partai politik yang telah menyerahkan salinan SK kepengurusan sampai dengan pukul 17.00 WIB tanggal 25 Juli 2015 adalah sebagai berikut :
No Partai Politik
TOTAL
Yang Sudah Menyerahkan SK Kepengurusan  (Per-25 Juli 2015) Provinsi Kab/Kota
1 Partai Nasdem 9 260
2 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 6 122
3 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 9 147
4 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 9 260
5 Partai Golkar (Munas Bali) 9 218
Partai Golkar (Munas Jakarta) 7 253
6 Partai Gerindra 7 160
7 Partai Demokrat 9 260
8 Partai Amanat Nasional (PAN) 9 -
9 PPP (Muktamar Surabaya) 9 260
PPP (Muktamar Jakarta) 9 260
10 Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 3 29
11 Partai Bulan Bintang (PBB) 7 95
12 Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) 9 -
KPU masih menunggu salinan kepengurusan partai politik yang masih akan melengkapi hingga sebelum pendaftaran pasangan calon. SK kepengurusan ini akan menjadi pedoman penyelenggara pemilu dalam menerimapendaftaran pasangan calon kepala daerah.
 (Humas KPU RI)

Monitoring Mutarlih

Monitoring Coklit ,Masih Ada Pemilih Ganda
Pemalang, Sabtu,25 Juli 2015. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih yang dimulai 15 Juli sampai 19 Agustus 2015, ternyata tidak semulus sesuai tahapan. Hal ini didasari oleh realitas bahwa masa berlebaran sangat berpengaruh pada kinerja PPDP ,PPS dan PPL. Tidak maksimal bahkan ada yang baru bergerak untuk mendatangi pemilih setelah usai lebaran ketupat. Selama dilakukan monitoring terungkap bahwa tidak semua PPL bisa berjalan bareng dengan PPDP karena alasan masih lebaran bahkan ada alasan karena faktor keamanan seperti di dua dukuh Alang-Alang Ombo dan dukuh Sipring desa Jatingarang kecamatan Bodeh sebagaimana dikatakan ketua Panwas Kecamatan Bodeh, Puji Rahayu.

Jumat, 24 Juli 2015

Mahar Politik



MAHAR POLITIK UNTUK PILKADA
Fenomena tarik ulur siapa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang mendatang sangat menarik. Menarik karena ada yang merasa bahwa uang mahar yang harus dibayarkan cukup mahal. Parahnya lagi partai politik menganggap ini adalah lahan sawah yang harus mereka panen saat pilkada.
Lalu pelajaran apa yang kita dapati ? Ada hal menarik ,pertama bahwa partai politik melalui wakilnya di parlemen telah menelurkan UU pilkada dimana “mahar”tidak diperbolehkan. Harapan yang mulia ketika pasal ini disetujui akan meringankan beban pasangan calon yang memiliki kapasitas memimpin daerah yang dikemudian hari bisa muncul menjadi pemimpin tingkat nasional. Biaya murah penjaringan menjadi harapan masyarakat untuk memunculkan pemimpin yang berkualitas. Namun sayang banyak pimpinan /pengurus partai telah salah dan tetap mengedepan mahar dari pada membangun koalisi partai politik yang kuat  untuk mengusung calon yang akan dimenangkan dalam pilkada. Dampak mengedapankan mahar politik adalah terjadinya politik uang, yang berarti telah terjadi penggerusan/penurunan  nilai nilai moral dan nilai keimanan kepada Tuhan Yang Masa Esa. Tidak ada keinginan dan komitmen untuk menjaga Agama,  Iman dan Nilai Moral.

Kamis, 16 Juli 2015

Selamat Idul Fitri

AsSalamu'alaikum Wr.Wb

Kepada  sesama komisioner Panwas Kabupaten Pemalang, anggota PanwasCam   dan sekretariat Panwas Kecamatan, anggota PPL se Kabupaten Pemalang, Anggota KPU Pemalang dan seluruh jajarannya ,beserta umat Islam seluruh dunia,  kami keluarga Safrudin HS, SI.P  mengucapkan Selamat Idul Fitri 1436 H , semoga ibadah kita diterima Allah dan mohon maaf lahir dan batin..

WasSalamu'alaikum Wr.Wb

Selasa, 14 Juli 2015

Panduan Pengawasan Mutarlih



PENGAWASAN PELAKSANAAN PEMUTAKHIRAN
PENCOCOKAN DAN PENELITIAN SERTA PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH  HASIL  PEMUTAKHIRAN



I.     PENGAWAS PEMILIHAN LAPANGAN (PPL)

A.    Pengawasan Pelaksanaan Pencocokan Dan penelitian (Coklit)
Secara umum, pengawasan pelaksanaan pencocokan dan penelitian dilakukan mulai 15 Juli sampai dengan 19 Agustus 2015. Dalam rentang waktu pelaksanaan pengawasan, secara khusus PPL melakukan penilaian terhadap kualitas pelaksanaan coklit 15 Juli sampai dengan 30 Juli 2015  dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1.    Menentukan sample Daftar Pemilih TPS atau PPDP yang akan diperiksa dengan melakukan konsultasi dengan Panwas kecamatan;
2.    Menentukan paling sedikit 5 (lima) PPDP sebagai sample untuk setiap desa/kelurahan;

Contoh;
NO
NO. TPS
/Nama PPDP
(sample)

JUMLAH PEMILIH TERDAFTAR DALAM DAFTAR PEMILIH/SEBELUM
DILAKUKAN PENCOCOKAN DAN PENELITIAN
HASIL PELAKSANAAN COKLIT
JUMLAH PEMILIH SETELAH DILAKUKAN PENCOCOKAN DAN PENELITIAN
A
B
C
D
E
F
G
H
I
J
1
02/Sutiman












2
03/Anwar












3
04/Rojali












4
07/Wati












5
10/Irma













3.    Mempersiapkan Formulir Model A1. Coklit DP dan mempelajari tata cara pengisiannya
4.    Melakukan koordinasi dengan PPS untuk mendapatkan informasi dari PPS terkait:
a)    Jumlah TPS di wilayah desa/kelurahan
b)    PPDP TPS yang diangkat oleh PPS untuk melakukan coklit
5.    Mencatatkan informasi yang didapatkan dari PPS ke formulir Model A1. Coklit DP
6.    Setelah mendapatkan informasi dari PPS, PPL melakukan komunikasi dengan PPDP untuk mendapatkan informasi pelaksanaan pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh PPDP. Informasi yang harus didapatkan dari PPDP adalah: