Pic

Pic

Rabu, 08 Juli 2015

Langkah cerdas PPL dalam Mutarlih

LANGKAH CERDAS PPL DALAM MUTARLIH 2015
PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PEMALANG 2015 MERUPAKAN SARANA DEMOKRASI LOKAL YANG SANGAT STRATEGIS. Hal ini sangat memungkinkan karena bila pemimpin terpilih adalah orang-orang yang amanah , responsif terhadap keinginan warga akan kepentingan pemenuhan kebutuhan warga dan kreatif dalam perwujudan pembangunan infra struktur  sesuai kebutuhan masyarakat  serta  mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Oleh karena itu pemilihan serentak  2015 tidak perlu ditunda dan harus berjalan sesuai tahapan.
Tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih sedang berjalan dan mulai tanggal 15 Juli 2015 – 19 Agustus 2015 akan dimulai pencocokan dan penelitian langsung ke warga yang berhak memilih. Tahap coklit sangat penting karena menyangkut hak warga dalam pemilihan dan oleh karena itu perlu pengawalan dan pengawasan bersama terutama dari unsur pengawas pemilihan paling bawah yaitu Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL).

Proses pengawalan dan pegawasan yang perlu dilakukan oleh PPL dalam mutarlih adalah :
A. PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH  (PENCOCOKAN DAN PENELITIAN)
1.  PPL melakukan koordinasi dengan PPS/ PPDP mengenai waktu pelaksanaan coklit
  2.  PPL melakukan koordinasi / komfirmasi dengan Ketua RT/RW terkait pelaksanaan coklit yang telah dilakukan oleh PPDP serta mendapatkan informasi wilayah/ lokasi dengan karakter khusus (misalnya Rumah tahanan Negaradan /LP, Relokasi korban daerah konflik dan bencana,Asrama Pendidikan, daerah tambang, perkebunan dan kawasan industri,Pondok Pesantren, Daerah Perbatasan, Lokasi Penampungan TKI)
3.PPL Mendatangi rumah pemilih dan memeriksa pemasangan stiker bukti telah terdaftar.
4. PPL memeriksa hasil kegiatan pencocokan dan penelitian yang dilakukan  oleh PPDP yaitu:
1.            mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Data Pemilih;
2.            memperbaiki data Pemilih jika terdapat kesalahan;
3.            mencoret Pemilih yang telah meninggal;
4.            mencoret Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain;
5.            mencoret Pemilih yang telah berubah status menjadi anggota TNI atau Polri;
6.            mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 tahun dan belum kawin pada tanggal dan hari pemungutan suara;
7.            mencoret Pemilih yang fiktif;
8.            mencoret Pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter;
9.            mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;
10.          mencatatkan jenis disabilitas Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom “keterangan”; dan
11.          mencoret Pemilih yang bukan merupakan penduduk pada  daerah  yang  menyelenggarakan  Pemilihan berdasarkan identitas kependudukan.
5. PPL memastikan PPS menyerahkan daftar pemilih hasil pemutakhiran kepada PPK untuk dilakukan       rekapitulasi daftar pemilih tingkat PPK
6.  PPL melakukan pengawasan dengan melakukan audit Pelaksanaan Coklit yang dilakukan oleh PPDP
7.   Menyampaikan formulir pelaksanaan pengawasan coklit kepada Panwaslu Kab  melalui Panwascam

B. PENYUSUNAN BAHAN DPS dan PENGUMUMAN DPS

1.         PPL  Melakukan pengawasan secara langsung proses input data pemilih berbasis TPS yang dilakukan oleh PPDP dan PPS
2.         PPL memastikan ketepatan waktu penyusunan DPS yang dilakukan oleh PPS dengan dibantu oleh PPDP paling lama 1 (satu) bulan sejak berakhir coklit/ verifikasi factual oleh PPDP.
3.         PPL melakukan pengawasan pengumuman DPS dengan pengecekan secara langsung di lokasi pengumuman dan ketepatan waktu pengumuman.
4.         PPL melakukan penilaian kelengkapan dan akurasi informasi pemilih, dilakukan terhadap kemungkinan adanya kesalahan penulisan dan kelengkapan elemen data pemilih yang meliputi :
a.          nomor urut;
b.            Nomor Induk Kependudukan;
c.             nomor Kartu Keluarga;
d.            nama lengkap;
e.            tempat lahir; 
f.           tanggal lahir;
g.            umur;
h.            jenis Kelamin;
i.              status perkawinan;
j.             alamat jalan/dukuh;
k.            RT;
l.              RW;dan
m.         jenis disabilitas
5.         Melakuukan penilaian kemutakhiran DPS dilakukan terhadap kemungkinan adanya :
a.            Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar;
b.           kesalahan data Pemilih;
c.             Pemilih tercatat lebih dari satu kali;
d .          Pemilih yang telahmeninggal dunia;
e.           Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain;
f.             Pemilih yang telah berubah status menjadi anggota TNI atau Polri;
g.            Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin pada tanggal dan hari pemungutan suara;
h.          Pemilih yang fiktif; 
i.              Pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter;
j.             Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; dan
k.            jenis disabilitas Pemilih berkebutuhan khusus yang tidak tercatat pada kolom “keterangan”.
6.    Melakukan pengecekan perbaikan DPS berdasarkan masukan dari masyarakat dan peserta pemilu .
C. PENGUMUMAN DPT
(1)        PPL melakukan pengawasan pengumuman DPT dengan melakukan pengecekan secara langsung di lokasi pengumuman dan ketepatan waktu pengumuman.
(2)        Dalam hal ditemukan PPS tidak mengumumkan DPT pada papan pengumuman RT/RW atau sebutan lain, PPL memberikan rekomendasi administratif kepada PPS agar segera mengumumkan DPT di tempat yang telah ditentukan paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam.
(3)        Dalam hal PPS tidak menindaklanjuti rekomendasi administrasi, PPL melaporkan hal tersebut sebagai pelanggaran kepada Panwas Kecamatan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu mengenai Pengawasan Pemilihan Umum.
D.PENGAWASAN PENDAFTARAN PEMILIH TETAP TAMBAHAN
1. Pengawas Pemilu melakukan pengawasan pendaftaran Pemilih tetap tambahan :
 dilakukan untuk memastikan Pemilih yang didaftarkan dalam DPT Tambahan merupakan Pemilih yang telah memenuhi syarat, belum terdaftar dalam DPT, dan menunjukan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Paspor, dan/atau  surat  keterangan  domisili yang  dikeluarkan oleh desa/kelurahan atau sebutan lain sesuai dengan domisili Pemilih.
 2. Dalam hal ditemukan Pemilih tidak memenuhi syarat dalam Daftar Pemilih Tambahan, Pengawas Pemilu merekomendasikan kepada PPK, KPU Kabupaten  untuk melakukan pencoretan. 
3. Dalam hal terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran oleh PPS, PPK, KPU Kabupaten dalam mendaftarkan Pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai Pemilih tambahan, Pengawas Pemilu melakukan proses penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PENGAWASAN MUTARLIH UNTUK MEMASTIKAN BAHWA
1.     SETIAP WARGA NEGARA YANG MEMENUHI SYARAT SEBAGAI PEMILIH TERDAFTAR DALAM PEMILIH.
2.     PENYERAHAN DP4 TELAH DIKONSOLIDASI, DIVERIFIKASI DAN DIVALIDASI OLEH PEMERINTAH DAN KPU.
3.     PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH YANG D ILAKUKAN MENGGUNAKAN DP4 DAN DPT PEMILU TERAKHIR,
4.     PROSES SINKRONISASI DP4 DENGAN DPT PEMILU TERAKHIR,
5.     DAFTAR PEMILIH DIMUTAKHIRKAN DAN DIUMUMKAN SECARA LUAS OLEH PPS.
6.     DAF TAR PEMILIH MENDAPATKAN MASUKAN DAN TANGGAPAN SEBELUM DITETAPKAN MENJADI DPS.
7.     PENETAPAN DAN PENGUMUMAN DPT, DAN
8.     PENDAFTARAN PEMILIH TAMBAHAN.
Proses mutarlih butuh waktu panjang dan melelahkan oleh karena itu perlu partisipasi masyarakat, manfaatkan posko yang ada di desa maupun kecamatan bila ada warga yang berkah memilih tetapi tidak   masuk dalam daftar pemilih.  Pesan kami dari Panwaskab untuk Pengawas Pemilihan untuk sering sering melakukan komunikasi dengan PPDP, PPS dan PPK. Pastikan tahapan mutarlih berjalan sesuai tahapan .(SAF)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar