LANGKAH CERDAS PPL DALAM MUTARLIH 2015
PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PEMALANG 2015 MERUPAKAN
SARANA DEMOKRASI LOKAL YANG SANGAT STRATEGIS. Hal ini sangat memungkinkan
karena bila pemimpin terpilih adalah orang-orang yang amanah , responsif
terhadap keinginan warga akan kepentingan pemenuhan kebutuhan warga dan kreatif
dalam perwujudan pembangunan infra struktur
sesuai kebutuhan masyarakat serta
mewujudkan pemerintahan yang bersih dan
berwibawa. Oleh karena itu pemilihan serentak
2015 tidak perlu ditunda dan harus berjalan sesuai tahapan.
Tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih sedang berjalan
dan mulai tanggal 15 Juli 2015 – 19 Agustus 2015 akan dimulai pencocokan dan
penelitian langsung ke warga yang berhak memilih. Tahap coklit sangat penting
karena menyangkut hak warga dalam pemilihan dan oleh karena itu perlu
pengawalan dan pengawasan bersama terutama dari unsur pengawas pemilihan paling
bawah yaitu Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL).
Proses pengawalan dan pegawasan yang perlu dilakukan oleh
PPL dalam mutarlih adalah :
A.
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH (PENCOCOKAN
DAN PENELITIAN)
1. PPL melakukan koordinasi dengan PPS/ PPDP
mengenai waktu pelaksanaan coklit
2. PPL
melakukan koordinasi / komfirmasi dengan Ketua RT/RW terkait pelaksanaan coklit
yang telah dilakukan oleh PPDP serta mendapatkan informasi wilayah/ lokasi
dengan karakter khusus (misalnya Rumah tahanan Negaradan /LP, Relokasi korban
daerah konflik dan bencana,Asrama Pendidikan, daerah tambang, perkebunan dan
kawasan industri,Pondok Pesantren, Daerah Perbatasan, Lokasi Penampungan TKI)
3.PPL Mendatangi
rumah pemilih dan memeriksa pemasangan stiker bukti telah terdaftar.
4. PPL memeriksa
hasil kegiatan pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh PPDP yaitu:
1. mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat,
tetapi belum terdaftar dalam Data Pemilih;
2. memperbaiki data Pemilih jika
terdapat kesalahan;
3. mencoret Pemilih yang telah
meninggal;
4. mencoret Pemilih yang telah pindah
domisili ke daerah lain;
5. mencoret Pemilih yang telah berubah
status menjadi anggota TNI atau Polri;
6. mencoret Pemilih yang belum genap
berumur 17 tahun dan belum kawin pada tanggal dan hari pemungutan suara;
7. mencoret Pemilih yang fiktif;
8. mencoret Pemilih yang terganggu
jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter;
9. mencoret Pemilih yang sedang dicabut
hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;
10. mencatatkan jenis disabilitas Pemilih
berkebutuhan khusus pada kolom “keterangan”; dan
11. mencoret Pemilih yang bukan merupakan
penduduk pada daerah yang
menyelenggarakan Pemilihan
berdasarkan identitas kependudukan.
5. PPL
memastikan PPS menyerahkan daftar pemilih hasil pemutakhiran kepada PPK untuk
dilakukan rekapitulasi daftar
pemilih tingkat PPK
6. PPL melakukan pengawasan dengan melakukan
audit Pelaksanaan Coklit yang dilakukan oleh PPDP
7. Menyampaikan formulir pelaksanaan pengawasan
coklit kepada Panwaslu Kab melalui Panwascam
B.
PENYUSUNAN BAHAN DPS dan PENGUMUMAN DPS
1. PPL
Melakukan pengawasan secara langsung proses input data pemilih berbasis
TPS yang dilakukan oleh PPDP dan PPS
2. PPL memastikan ketepatan waktu
penyusunan DPS yang dilakukan oleh PPS dengan dibantu oleh PPDP paling lama 1
(satu) bulan sejak berakhir coklit/ verifikasi factual oleh PPDP.
3. PPL melakukan pengawasan pengumuman DPS
dengan pengecekan secara langsung di lokasi pengumuman dan ketepatan waktu
pengumuman.
4. PPL melakukan penilaian kelengkapan dan
akurasi informasi pemilih, dilakukan terhadap kemungkinan adanya kesalahan
penulisan dan kelengkapan elemen data pemilih yang meliputi :
a. nomor urut;
b. Nomor Induk Kependudukan;
c. nomor Kartu Keluarga;
d. nama lengkap;
e. tempat lahir;
f. tanggal lahir;
g. umur;
h. jenis Kelamin;
i. status perkawinan;
j. alamat jalan/dukuh;
k. RT;
l. RW;dan
m. jenis
disabilitas
5. Melakuukan penilaian kemutakhiran DPS
dilakukan terhadap kemungkinan adanya :
a. Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi
belum terdaftar;
b. kesalahan data Pemilih;
c. Pemilih tercatat lebih dari satu
kali;
d . Pemilih yang telahmeninggal dunia;
e. Pemilih yang telah pindah domisili
ke daerah lain;
f. Pemilih yang telah berubah status
menjadi anggota TNI atau Polri;
g. Pemilih yang belum genap berumur 17
(tujuh belas) tahun dan belum kawin pada tanggal dan hari pemungutan suara;
h. Pemilih yang fiktif;
i. Pemilih yang terganggu
jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter;
j. Pemilih yang sedang dicabut hak
pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; dan
k. jenis disabilitas Pemilih
berkebutuhan khusus yang tidak tercatat pada kolom “keterangan”.
6. Melakukan pengecekan perbaikan DPS
berdasarkan masukan dari masyarakat dan peserta pemilu .
C.
PENGUMUMAN DPT
(1) PPL melakukan pengawasan pengumuman DPT
dengan melakukan pengecekan secara langsung di lokasi pengumuman dan ketepatan
waktu pengumuman.
(2) Dalam hal ditemukan PPS tidak
mengumumkan DPT pada papan pengumuman RT/RW atau sebutan lain, PPL memberikan
rekomendasi administratif kepada PPS agar segera mengumumkan DPT di tempat yang
telah ditentukan paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam.
(3) Dalam hal PPS tidak menindaklanjuti
rekomendasi administrasi, PPL melaporkan hal tersebut sebagai pelanggaran
kepada Panwas Kecamatan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan Peraturan
Bawaslu mengenai Pengawasan Pemilihan Umum.
D.PENGAWASAN
PENDAFTARAN PEMILIH TETAP TAMBAHAN
1. Pengawas Pemilu melakukan pengawasan
pendaftaran Pemilih tetap tambahan :
dilakukan untuk memastikan Pemilih yang
didaftarkan dalam DPT Tambahan merupakan Pemilih yang telah memenuhi syarat,
belum terdaftar dalam DPT, dan menunjukan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga,
Paspor, dan/atau surat keterangan
domisili yang dikeluarkan oleh
desa/kelurahan atau sebutan lain sesuai dengan domisili Pemilih.
2. Dalam hal ditemukan Pemilih tidak memenuhi
syarat dalam Daftar Pemilih Tambahan, Pengawas Pemilu merekomendasikan kepada
PPK, KPU Kabupaten untuk melakukan
pencoretan.
3. Dalam hal
terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran oleh PPS, PPK, KPU Kabupaten
dalam mendaftarkan Pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai Pemilih tambahan,
Pengawas Pemilu melakukan proses penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PENGAWASAN
MUTARLIH UNTUK MEMASTIKAN BAHWA
1. SETIAP WARGA NEGARA YANG MEMENUHI
SYARAT SEBAGAI PEMILIH TERDAFTAR DALAM PEMILIH.
2. PENYERAHAN DP4 TELAH DIKONSOLIDASI,
DIVERIFIKASI DAN DIVALIDASI OLEH PEMERINTAH DAN KPU.
3. PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH YANG D ILAKUKAN
MENGGUNAKAN DP4 DAN DPT PEMILU TERAKHIR,
4. PROSES SINKRONISASI DP4 DENGAN DPT
PEMILU TERAKHIR,
5. DAFTAR PEMILIH DIMUTAKHIRKAN DAN
DIUMUMKAN SECARA LUAS OLEH PPS.
6. DAF TAR PEMILIH MENDAPATKAN MASUKAN
DAN TANGGAPAN SEBELUM DITETAPKAN MENJADI DPS.
7. PENETAPAN DAN PENGUMUMAN DPT, DAN
Proses mutarlih butuh waktu panjang dan melelahkan
oleh karena itu perlu partisipasi masyarakat, manfaatkan posko yang ada di desa
maupun kecamatan bila ada warga yang berkah memilih tetapi tidak masuk dalam daftar pemilih. Pesan kami dari Panwaskab untuk Pengawas
Pemilihan untuk sering sering melakukan komunikasi dengan PPDP, PPS dan PPK.
Pastikan tahapan mutarlih berjalan sesuai tahapan .(SAF)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar