Hari Pertama Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan
Sepi
Pemalang, Kamis 11 Juni 2015.
Sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2015
bahwa Penyerahan Syarat Dukungan Bagi Calon Perseorangan untuk pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Pemalang kepada KPUD dimulai pada tanggal 11 s/d 15 Juni 2015.
Namun suasana di Pendopo KPUD Pemalang pada hari pertama penyerahan syarat
dukungan calon perseorangan tampak sepi dan hanya terlihat susunan meja kursi yang tertata
rapi yang disiapkan untuk penerimaan dan penyerahan syarat dukungan dari unsur
Calon Perseorangan. Hingga siang hari akhirnya oleh Pokja Pencalonan Perseorangan
dimanfaatkan untuk gladi bersih dengan disaksikan anggota KPUD dan Anggota
Panwaskab Pemalang Safrudin Hadi Saputro, S.IP. dan Ketua Panwaskab Pemalang
Hery Setyawan, S.H.
Menurut anggota KPUD Pemalang Supriyanto,
tanda-tanda sepi peminat dari calon perseorangan sudah dirasakan ketika KPUD
memberikan kesempatan kepada tim dari calon perseorangan untuk mengikuti
bimbingan teknis tentang aplikasi pencalonan perseorangan selama 3 (tiga) hari.
Banyak formulir yang harus diisi beserta sistem aplikasinya yang nantinya bisa
diakses oleh masyarakat umum.
Persyaratan jumlah dukungan calon
perseorangan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2015 adalah
harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) dari 1.458.047 (satu
juta empat ratus lima puluh delapan ribu empat puluh tujuh) jiwa penduduk Kabupaten
Pemalang dan harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) 14 (empat
belas) kecamatan di Kabupaten Pemalang. Persyaratan 6,5% (enam setengah persen)
tersebut adalah 94.774 (Sembilan puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh
empat) dan tersebar paling sedikit di 8 (delapan) kecamatan.
Besarnya jumlah dukungan inilah
yang disinyalir menyebabkan sepinya peminat Calon Bupati dan Wakil Bupati dari
unsur Perseorangan. Penyerahan dokumen dukungan berupa surat pernyataan
dukungan harus dilampiri fotocopy identitas kependudukan dan rekapitulasi
jumlah dukungan dengan menggunakan model B1 KWK Perseorangan. Formulir model B1
KWK Perseorangan memuat, NIK, alamat, RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan,
Kabupaten, Tempat Tanggal Lahir/Umur, Jenis Kelamin dan Status Pernikahan. Identias
kependudukan dapat berupa KTP, KK, Paspor atau identitas lain.
Semoga dihari berikutnya sampai
dengan tanggal 15 Juni 2015 ada peminat dari calon Perseorangan untuk
menyerahkan syarat dukungan yang nantinya akan diverifikasi oleh KPUD secara
administrasi dan faktual. Kebenaran dokumen dukungan minimal 94.774 inilah yang
nantinya dipakai sebagai syarat untuk mendaftarkan sebagai calon bupati dan
wakil bupati mulai tanggal 26 – 28 Juli 2015.
SALAM AWAS!!! (Saf)
SALAM AWAS !!!
BalasHapus