BINTEK
PENGAWASAN MUTARLIH 2015
Pemalang,11
Juni 2015. Dalam rangka pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan
daftar pemilih, Panwas Kabupaten Pemalang mengadakan ”Bimbingan Teknis
Pengawasan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Pemalang 2015 “ untuk anggota Panwas Kecamatan se kabupaten
Pemalang. Acara Bintek bertempat di Hotel Regina, dengan nara sumber dari KPUD
, Disdukcapil dan Panwas Kabupaten dan dibuka oleh Ketua PanwasKab Hery Setyawan, SH.
Ada
beberapa persoalan mengemuka mengenai data pemilih yang pernah dicoret di
daftar pemilih pemilu terakhir tetapi masih muncul lagi seperti data orang yang
sudah meninggal, munculnya nama ganda , kesalahan data pemilih, dan lainnya.
Bahkan banyak anggota Panwas kecamatan yang minta solusi kepada KPUD maupun
Disdukcapil, karena masih banyak anggota masyarakat yang berhak memilih tetapi
tidak memiliki Kartu Keluarga, padahal orang tersebut sudah lama bermukim di
wilayah Kabupaten Pemalang.
Solusi
terhadap masalah pemilih yang belum memiliki KK maupun KTP, oleh Nara Sumber
dari Disdukcapil adalah mendorong masyarakat untuk segera mengurus KK dan KTP,
kedua mendorong masyarakat pemilih untuk dimasukkan dalam KK keluarga lainnya,
yang terpenting ada Kepala Keluarga yang bertanggungjawab.
Menurut
anggota Panwas Kabupaten divisi Kelembagaan dan SDM Safrudin HS, SI.P, solusi kedua yang
ditawarkan oleh Diskdukcapil dikhawatirkan akan disalahgunakan untuk memobilisasi
massa dan potensi untuk menjadi pemilih ganda. Oleh karena itu, perlu ada
koordinasi lebih lanjut tentang dasar hukum yang dipakai Disdukcapil untuk
melegallkan penggabungan orang lain dalam KK seseorang.
Selanjutnya
menurut Safrudin HS, ada beberapa potensi kerawanan dalam mutarlih 2015 antara
lain :
1. Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi
belum terdaftar dalam Data Pemilih;
2. Data Pemilih terdapat kesalahan;
3. Pemilih yang telah meninggal;
4. Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah
lain;
5. Pemilih yang telah berubah status menjadi
anggota TNI atau Polri;
6. Pemilih yang belum genap berumur 17 tahun dan
belum kawin pada tanggal dan hari pemungutan suara;
7. Terdapat Pemilih yang fiktif;
8. Pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya
berdasarkan surat keterangan dokter;
9. Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya
berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;
10. Pencatatan jenis disabilitas Pemilih
berkebutuhan khusus pada kolom “keterangan”; dan
11. Pemilih yang bukan merupakan penduduk
pada daerah yang
menyelenggarakan Pemilihan
berdasarkan identitas kependudukan.
Melihat
banyaknya titik rawan dan berpotensi bermasalah, Panwas Kabupaten meminta pertama,kepada
semua anggota Panwas Kecamatan untuk segera mendirikan Posko Bersama PPK dengan maksud untuk menerima pengaduan
masyarakat yang belum masuk dalam daftar pemilih .Adanya Posko ini diharapkan
dapat dimaksimalkan masyarakat pemilih baik sebagai sarana mengadu, memberikan
masukan dan tanggapan atas daftar pemilih yang disusun dan diumumkan PPS berupa DPS, DPT dan DPTb.
Kedua,
meminta Panwas kecamatan untuk segera memberikan bintek kepada anggota PPL
diwilayahnya masing-masing. PPL diminta segera melakukan komunikasi dan
koordinasi dengan para Ketua RT/RW, PPDP dan PPS dalam rangka kegiatan
pencocokan dan penelitian daftar pemilih , mulai tanggal 15 Juli – 19 Agustus
2015. Pastikan bahwa PPDP melakukan kegiatan coklit dengan mendatangi rumah
pemilih dan menempelkan stiker tanda bukti terdaftar. Acara bintek mutarlih
diakhiri dengan buka bersama.(SAF)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar