Pic

Pic

Sabtu, 11 Juli 2015

BINTEK MUTARLIH PANWASCAM 2015



BINTEK PENGAWASAN MUTARLIH 2015

Pemalang,11 Juni 2015. Dalam rangka pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, Panwas Kabupaten Pemalang mengadakan ”Bimbingan Teknis Pengawasan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang 2015 “ untuk anggota Panwas Kecamatan se kabupaten Pemalang. Acara Bintek bertempat di Hotel Regina, dengan nara sumber dari KPUD , Disdukcapil dan Panwas Kabupaten dan dibuka oleh Ketua PanwasKab  Hery Setyawan, SH.

Ada beberapa persoalan mengemuka mengenai data pemilih yang pernah dicoret di daftar pemilih pemilu terakhir tetapi masih muncul lagi seperti data orang yang sudah meninggal, munculnya nama ganda , kesalahan data pemilih, dan lainnya. Bahkan banyak anggota Panwas kecamatan yang minta solusi kepada KPUD maupun Disdukcapil, karena masih banyak anggota masyarakat yang berhak memilih tetapi tidak memiliki Kartu Keluarga, padahal orang tersebut sudah lama bermukim di wilayah Kabupaten Pemalang.
Solusi terhadap masalah pemilih yang belum memiliki KK maupun KTP, oleh Nara Sumber dari Disdukcapil adalah mendorong masyarakat untuk segera mengurus KK dan KTP, kedua mendorong masyarakat pemilih untuk dimasukkan dalam KK keluarga lainnya, yang terpenting ada Kepala Keluarga yang bertanggungjawab.
Menurut anggota Panwas Kabupaten divisi Kelembagaan dan SDM  Safrudin HS, SI.P, solusi kedua yang ditawarkan oleh Diskdukcapil dikhawatirkan akan disalahgunakan untuk memobilisasi massa dan potensi untuk menjadi pemilih ganda. Oleh karena itu, perlu ada koordinasi lebih lanjut tentang dasar hukum yang dipakai Disdukcapil untuk melegallkan penggabungan orang lain dalam KK seseorang.
Selanjutnya menurut Safrudin HS, ada beberapa potensi kerawanan dalam mutarlih 2015 antara lain :      
1.  Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Data Pemilih;
2.  Data Pemilih  terdapat kesalahan;
3.  Pemilih yang telah meninggal;
4.  Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain;
5.  Pemilih yang telah berubah status menjadi anggota TNI atau Polri;
6.  Pemilih yang belum genap berumur 17 tahun dan belum kawin pada tanggal dan hari pemungutan suara;
7.  Terdapat Pemilih yang fiktif;
8.  Pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter;
9.  Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;
10.         Pencatatan jenis disabilitas Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom “keterangan”; dan
11.          Pemilih yang bukan merupakan penduduk pada  daerah  yang  menyelenggarakan  Pemilihan berdasarkan identitas kependudukan.

Melihat banyaknya titik rawan dan berpotensi bermasalah, Panwas Kabupaten meminta pertama,kepada semua anggota Panwas Kecamatan untuk segera mendirikan Posko Bersama PPK  dengan maksud untuk menerima pengaduan masyarakat yang belum masuk dalam daftar pemilih .Adanya Posko ini diharapkan dapat dimaksimalkan masyarakat pemilih baik sebagai sarana mengadu, memberikan masukan dan tanggapan atas daftar pemilih yang disusun dan diumumkan  PPS berupa DPS, DPT dan DPTb.
Kedua, meminta Panwas kecamatan untuk segera memberikan bintek kepada anggota PPL diwilayahnya masing-masing. PPL diminta segera melakukan komunikasi dan koordinasi dengan para Ketua RT/RW, PPDP dan PPS dalam rangka kegiatan pencocokan dan penelitian daftar pemilih , mulai tanggal 15 Juli – 19 Agustus 2015. Pastikan bahwa PPDP melakukan kegiatan coklit dengan mendatangi rumah pemilih dan menempelkan stiker tanda bukti terdaftar. Acara bintek mutarlih diakhiri dengan buka bersama.(SAF)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar