Pic

Pic

Kamis, 09 Juli 2015

PELANTIKAN PPL PANTURA PEMALANG

PPL SE-PANTURA PEMALANG DILANTIK
Pemalang,10 Juli 2015. Kamis,9 Juli 2015, Bertempat di Hotel REGINA, 149 anggota Pengawas Pemilihan Lapangan dilantik oleh Ketua Panwascam. PPL se -pantura Pemalang terdiri dari 8 kecamatan yaitu kecamatan Bantarbolang, Pemalang, Taman, Petarukan, Ampelgading, Comal, Bodeh dan Ulujami. Hadir dalam acara tersebut Para Muspika , Ketua PPK dan Komisioner Panwaskab Pemalang, Ketua Hery Setyawan,  Safrudin HS,S.IP dan Purnama Razak.
Ketua Panwaskab Pemalang, dalam sambutannya menyatakan bahwa tugas dan wewenang PPL meliputi :
a. Mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat Desa/Kelurahan yang meliputi :
 1 .pelaksanaan pemutakhitan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap;
2. pelaksanaan kampanye;
3. perlengkapan pemilihan dan pendistribusiannya;
4. Pelaksanaan pemungutan  suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;.
5 .pengumuman hasuil penghiyungan suara di setiap TPS;
6. Pengumuman hasil pemungutan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
7. Penyampaian surat suara dri TPS sampai ke PPK dan
8. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan.

b. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan penyelenggara Pemilihan.
c. meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan.
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindak lanjuti;
e. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan sesuai dengan peraturan perundangan;
f. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwas Kecamatan.
Dalam Pemilihan PPL wjib :
1.  bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
2.  menyampaikan laporan kepada Panwas Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggraaan Pemilihan di tingkat desa/kelurahan;
3.  menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwas Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan  di tingkat desa/kelurahan;
4. menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwas Kecamatan;dan
5.  melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Panwas kecamatan.
Untuk memahami tugas,wewenang dan kewajiban sesuai undang-undang , PPL dan Pengawas lainnya perlu belajar peraturan perundangan dengan baik sebagai dasar untuk melaksanakan tugasnya .
Selanjutnya menurut anggota Divisi Kelembagaan dan SDM,  Safrudin HS, menyatakan bahwa
1. PPL untuk segera melakukan koordinasi dengan Kepala Desa/Kelurahan, para Ketua RT/RW, PPDP dan PPS untuk mengawal dan mengawasi jalannya pemutakhitan data dan penyusunan daftar pemilih.
 2. PPL segera melakukan koordinasi dengan PPS dan PPDP mengenai waktu pelaksanaan COKLIT yang dimulai tanggal 15 Juli – 19 Agustus 2015.
3.  PPL segera melakukan koordinasi dengan ketua RT/RW terkait pelaksaan coklit yang dilakukan PPDP.
4. PPL mendatangi rumah pemilih dan memastikan  dan memeriksa pemasangat stiker bukti tanda telah terdaftar.
5. PPL memeriksa hasil kegiatan coklit.
6. PPLmemastikan pengumuman DPS,DPT dan DPtb sesuai waktu dan lokasi pengumuman.
7. PPL melakukan penilaian kelengkapan dan akurasi informasi pemilih dan melakukan penilaian kemutakhiran DPS.
8. PPL melakukan pengecekan perbaikan DPS berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan peserta pemilihan.
Dari banyak kegiatan tersebut sesungguhnya Pengawasan Mutarlih untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang mememuhi syarat sebagai pemilih terdaftar dalam daftar pemilih . Acara pelantikan dan pembekalan PPL se-pantura Pemalang diakhiri dengan acara buka puasa bersama.(SAF)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar