PPL SE-PANTURA PEMALANG DILANTIK
Pemalang,10 Juli 2015. Kamis,9 Juli 2015, Bertempat di Hotel REGINA, 149
anggota Pengawas Pemilihan Lapangan dilantik oleh Ketua Panwascam. PPL se -pantura
Pemalang terdiri dari 8 kecamatan yaitu kecamatan Bantarbolang, Pemalang,
Taman, Petarukan, Ampelgading, Comal, Bodeh dan Ulujami. Hadir dalam acara
tersebut Para Muspika , Ketua PPK dan Komisioner Panwaskab Pemalang, Ketua Hery
Setyawan, Safrudin HS,S.IP dan Purnama
Razak.
Ketua Panwaskab Pemalang, dalam sambutannya menyatakan bahwa
tugas dan wewenang PPL meliputi :
a. Mengawasi
tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat Desa/Kelurahan yang meliputi :
1 .pelaksanaan pemutakhitan data pemilih
berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara, daftar
pemilih hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap;
2. pelaksanaan
kampanye;
3. perlengkapan
pemilihan dan pendistribusiannya;
4.
Pelaksanaan pemungutan suara dan proses
penghitungan suara di setiap TPS;.
5
.pengumuman hasuil penghiyungan suara di setiap TPS;
6.
Pengumuman hasil pemungutan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
7.
Penyampaian surat suara dri TPS sampai ke PPK dan
8. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemilihan
lanjutan dan pemilihan susulan.
b. Menerima
laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan
penyelenggara Pemilihan.
c. meneruskan
temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan
Pemilihan.
d. menyampaikan
temuan dan laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindak lanjuti;
e. memberikan
rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan tentang adanya
tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan sesuai dengan peraturan
perundangan;
f. mengawasi
pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan
g.
melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwas Kecamatan.
Dalam Pemilihan PPL wjib :
1. bersikap tidak diskriminatif
dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
2. menyampaikan laporan kepada
Panwas Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan
terganggunya tahapan penyelenggraaan Pemilihan di tingkat desa/kelurahan;
3. menyampaikan temuan dan
laporan kepada Panwas Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan
tahapan Pemilihan di tingkat
desa/kelurahan;
4. menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan
pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwas Kecamatan;dan
5. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan
oleh Panwas kecamatan.
Untuk memahami tugas,wewenang dan
kewajiban sesuai undang-undang , PPL dan Pengawas lainnya perlu belajar
peraturan perundangan dengan baik sebagai dasar untuk melaksanakan tugasnya .
Selanjutnya menurut anggota
Divisi Kelembagaan dan SDM, Safrudin HS,
menyatakan bahwa
1. PPL untuk segera melakukan koordinasi dengan Kepala Desa/Kelurahan,
para Ketua RT/RW, PPDP dan PPS untuk mengawal dan mengawasi jalannya
pemutakhitan data dan penyusunan daftar pemilih.
2. PPL segera melakukan koordinasi
dengan PPS dan PPDP mengenai waktu pelaksanaan COKLIT yang dimulai tanggal 15
Juli – 19 Agustus 2015.
3. PPL segera melakukan
koordinasi dengan ketua RT/RW terkait pelaksaan coklit yang dilakukan PPDP.
4. PPL mendatangi rumah pemilih dan memastikan dan memeriksa pemasangat stiker bukti tanda
telah terdaftar.
5. PPL memeriksa hasil kegiatan coklit.
6. PPLmemastikan pengumuman DPS,DPT dan DPtb sesuai waktu dan lokasi
pengumuman.
7. PPL melakukan penilaian kelengkapan dan akurasi informasi pemilih
dan melakukan penilaian kemutakhiran DPS.
8. PPL melakukan pengecekan
perbaikan DPS berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan peserta
pemilihan.
Dari banyak kegiatan tersebut
sesungguhnya Pengawasan Mutarlih untuk memastikan bahwa setiap warga negara
yang mememuhi syarat sebagai pemilih terdaftar dalam daftar pemilih . Acara pelantikan
dan pembekalan PPL se-pantura Pemalang diakhiri dengan acara buka puasa bersama.(SAF)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar