PENGAWASAN PELAKSANAAN PEMUTAKHIRAN
PENCOCOKAN DAN PENELITIAN SERTA PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH HASIL
PEMUTAKHIRAN
I.
PENGAWAS PEMILIHAN LAPANGAN (PPL)
A.
Pengawasan Pelaksanaan Pencocokan Dan penelitian (Coklit)
Secara umum, pengawasan pelaksanaan pencocokan
dan penelitian dilakukan mulai 15 Juli sampai dengan 19 Agustus 2015. Dalam
rentang waktu pelaksanaan pengawasan, secara khusus PPL melakukan penilaian
terhadap kualitas pelaksanaan coklit 15 Juli sampai
dengan 30 Juli 2015 dengan melakukan langkah-langkah sebagai
berikut:
1. Menentukan sample Daftar Pemilih TPS atau PPDP yang akan diperiksa dengan
melakukan konsultasi dengan Panwas kecamatan;
2.
Menentukan paling sedikit 5 (lima) PPDP sebagai sample untuk setiap desa/kelurahan;
Contoh;
|
NO
|
NO. TPS
/Nama PPDP
(sample)
|
JUMLAH PEMILIH TERDAFTAR DALAM DAFTAR
PEMILIH/SEBELUM
DILAKUKAN PENCOCOKAN DAN PENELITIAN
|
HASIL PELAKSANAAN COKLIT
|
JUMLAH PEMILIH SETELAH DILAKUKAN PENCOCOKAN DAN
PENELITIAN
|
|||||||||
|
A
|
B
|
C
|
D
|
E
|
F
|
G
|
H
|
I
|
J
|
||||
|
1
|
02/Sutiman
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2
|
03/Anwar
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3
|
04/Rojali
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4
|
07/Wati
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5
|
10/Irma
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.
Mempersiapkan Formulir Model A1. Coklit DP dan
mempelajari tata cara pengisiannya
4.
Melakukan koordinasi dengan PPS untuk mendapatkan
informasi dari PPS terkait:
a)
Jumlah TPS di wilayah desa/kelurahan
b)
PPDP TPS yang diangkat oleh PPS untuk melakukan coklit
5.
Mencatatkan informasi yang didapatkan dari PPS ke
formulir Model A1. Coklit DP
6.
Setelah mendapatkan informasi dari PPS, PPL melakukan
komunikasi dengan PPDP untuk mendapatkan informasi pelaksanaan pencocokan dan
penelitian yang dilakukan oleh PPDP. Informasi yang harus didapatkan dari PPDP
adalah:
a)
Jumlah Pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih setiap TPS
TPS yang menjadi sample sebelum
dilakukan coklit
b)
Hasil pelaksanaan pencocokan dan penelitian dari setiap sample TPS (A-J) yang berupa:
§ Jumlah pemilih didaftar karena belum
terdaftar
§ Jumlah pemilih diperbaiki karena
terdapat kesalahan
§ Jumlah pemilih dicoret karena telah
meninggal
§ Jumlah pemilih dicoret karena
pindah domisili ke daerah lain;
§ Jumlah pemilih dicoret karena
telah berubah status menjadi anggota tni atau polri;
§ Jumlah pemilih dicoret karena fiktif;
§ Jumlah pemilih dicoret karena
terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter;
§ Jumlah pemilih dicoret karena sedang
dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;
§ Jumlah pemilih dicatatkan jenis
disabilitas pemilih berkebutuhan khusus pada kolom “keterangan”.
§ Dicoret karena bukan merupakan
penduduk pada daerah yang menyelenggarakan pemilihan berdasarkan identitas
kependudukan
c)
Jumlah pemilih
setelah dilakukan coklit
7.
Mencatatkan informasi pelaksanaan pencocokan dan
penelitian di formulir Model A1.Coklit DP dari setiap TPS yang menjadi sample di wilayah desa/kelurahan
8.
Melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait untuk
membuktikan kebenaran hasil pelaksanaan coklit;
9.
Setelah pencatatan 5 (lima) TPS hasil coklit selesai, formulir
Model A1.Coklit DP disampaikan ke Panwas Kecamatan paling lambat 31 Juli 2015
10. Memastikan pencatatan hasil coklit telah dilakukan dengan benar sebelum
Formulir disampaikan ke Panwas Kecamatan
B.
Pengawasan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Pencocokan Dan Penelitian di
Tingkat Desa/Kelurahan
1.
Melakukan koordinasi dengan PPS selama proses penyusanan
Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran berdasarkan hasil coklit
2.
Dalam hal diduga PPDP tidak melakukan coklit karena tidak
memberikan informasi hasil coklit atau tidak dapat menunjukkan hasil coklit,
PPL melaporkan ke Panwas Kecamatan untuk diproses lebih lanjut
PENGAWAS PEMILIHAN KECAMATAN
(PANWAS KECAMATAN)
A.
Pengawasan Pelaksanaan Pencocokan Dan Penelitian
Dalam pelaksanaan
pencocokan dan penelitian, Panwas kecamatan melakukan:
1.
Mempersiapkan pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh
PPL dengan memastikan PPL:
a)
mempersiapkan Formulir Pengawasan Model A1.Coklit DP yang
akan digunakan oleh PPL
b)
memahami tata cara pengawasan (tata cara pengisian
formulir)
c)
batas waktu penyampaian formulir
d)
menentukan sample audit TPS, paling sedikit 5 TPS/PPDP
2.
Melakukan pembinaan kepada PPL sepanjang pelaksanaan
pengawasan
3.
Menerima laporan pelaksanaan pengawasan coklit berupa
Formulir Model A1.Coklit DP paling lambat 31 Juli 2015
4.
Memeriksa Formulir A1.Coklit DP untuk menilai pelaksanaan
coklit yang dilakukan oleh PPDP
5.
Dalam hal pemeriksaan formulir ditemukan dugaan PPDP tidak melakukan coklit
karena tidak tersedia hasil pelaksanaan coklit dan/atau jumlah daftar pemilih
sama dengan jumlah daftar pemilih hasil coklit, Panwas Kecamatan melakukan
proses tindak lanjut dengan melakukan pendalaman
6.
Menyusun Laporan Pengawasan dengan menggunakan Formulir Rekapitulasi
Model A1.Coklit DP dan menyampaikannya ke Panwas Kab/Kota paling lambat 31 Juli
2015
Dalam hal PPL belum terbentuk, maka tugas pengawasan
pelaksanaan pencocokan dan penellitian dilakukan oleh Panwas kecamatan dengan
tata cara:
1.
Melakukan pemeriksaan pelaksanaan coklit secara sampling paling
sedikit 2 TPS/2 PPDP untuk setiap desa/kelurahan
2.
Melakukan tata cara pemeriksaan hasil pelaksanaan coklit
sebagaimana tata cara yang dilakukan oleh PPL
B.
Pengawasan Pelaksanaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran
Tingkat Kecamatan
1.
Menghadiri pelaksanaan pleno rekapitulasi daftar pemilih
hasil pemutakhiran tingkat kecamatan yang dilaksanakan mulai sejak 30 dan
paling lambat 31 Agustus 2015
2.
Dalam pleno rekapitulasi, Panwas kecamatan memastikan:
a)
Penyusunan Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran tingkat
kecamatan dilakukan berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian yang dilakukan
oleh PPDP
b)
Saksi peserta pemilihan diundang oleh PPK untuk mengikuti
pelaksanaan pleno terbuka
3.
Menyusun laporan pelaksanaan pleno rekapitulasi menggunakan
formulir Model A2.RDP dengan mencatatkan semua peristiwa yang terjadi dalam
proses rekapitulasi
4.
Mendapatkan Model A1.2-KWK dari PPK setelah pelaksanaan
pleno selesai
5.
Menyampaikan Laporan Pengawasan dan salinan Model
A1.2-KWK dari PPK ke Panwas Kab/Kota paling lambat 1 (satu) setelah pelaksanaan
pleno rekapitulasi selesai atau sebelum pleno penetapan DPS dimulai
I.
PENGAWAS PEMILIHAN KAB/KOTA (PANWAS KAB/KOTA)
A.
Pengawasan Pelaksanaan Pencocokan Dan Penelitian
Sebelum pelaksanaan
pencocokan dan penelitian dimulai, Panwas Kab/kota melakukan:
1.
Menyampaikan instruksi
pelaksanaan pengawasan pelaksanaan coklit kepada Panwas Kecamatan dan PPL
2.
Melakukan pembinaan pelaksanaan pengawasan yang dilakukan
oleh Panwas Kecamatan dan PPL terkait:
a)
Penentuan sample
pemeriksaan TPS
b)
Tata cara pengisian formulir
c)
Batas waktu penyampaian formulir
3.
Melakukan supervisi pelaksanaan pengawasan pencocokan dan
penelitian yang dilakukan oleh Panwascam dan PPL
4.
Setelah pelaksanaan pencocokan dan penelitian selesai di
tingkat Desa/Kelurahan, Panwas Kab/Kota menerima dan memeriksa formulir
rekapitulasi hasil Pengawasan yang disampaikan oleh Panwas kecamatan untuk dinilai
hasil pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh PPDP
5.
Dalam hal diduga terdapat dugaan tidak dilaksanakan
pencocokan dan penelitian, Panwas Kab/Kota melakukan konfirmasi ke Panwas
kecamatan terkait proses tindak lanjutnya
6.
Menyusun Laporan Pengawasan dengan menggunakan formulir rekapitulasi
tingkat Kab/Kota dan menyampaikan salinannya ke Bawaslu Provinsi paling lambat
31 agustus 2015
B.
Pengawasan Pelaksanaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran
Tingkat Kab/Kota
1.
Menyiapkan rekomendasi hasil pengawasan untuk disampaikan
baik sebelum pleno dimulai atau ketika pelaksanaan pleno penetapan DPS
2.
Menghadiri pelaksanaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil
Pemutakhiran Tingkat Kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara
(DPS) yang dilaksanakan mulai sejak 1 dan paling lambat 2 September 2015
3.
Dalam pleno rekapitulasi dan penetapan DPS, Panwas
kabupaten/Kota memastikan:
a)
DPS ditetapkan dalam pleno terbuka
b)
DPS disusun berdasarkan hasil Pemutakhiran melalui proses
coklit
4.
Melaporkan hasil pengawasan pelaksanaan pleno dengan
menggunakan Formulir Pengawasan Pleno Penetapan DPS tingkat Kab/Kota ke Bawaslu
Provinsi
5.
Mendapatkan formulir Model A1.3-KWK dari KPU Kab/Kota setelah
DPS ditetapkan
6.
Menyampaikan Laporan Pengawasan dan salinan formulir
Model A1.3-KWK dari KPU Kab/Kota ke Bawaslu Provinsi paling lambat 2 september
2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar