Pic

Pic

Selasa, 14 Juli 2015

Panduan Pengawasan Mutarlih



PENGAWASAN PELAKSANAAN PEMUTAKHIRAN
PENCOCOKAN DAN PENELITIAN SERTA PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH  HASIL  PEMUTAKHIRAN



I.     PENGAWAS PEMILIHAN LAPANGAN (PPL)

A.    Pengawasan Pelaksanaan Pencocokan Dan penelitian (Coklit)
Secara umum, pengawasan pelaksanaan pencocokan dan penelitian dilakukan mulai 15 Juli sampai dengan 19 Agustus 2015. Dalam rentang waktu pelaksanaan pengawasan, secara khusus PPL melakukan penilaian terhadap kualitas pelaksanaan coklit 15 Juli sampai dengan 30 Juli 2015  dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1.    Menentukan sample Daftar Pemilih TPS atau PPDP yang akan diperiksa dengan melakukan konsultasi dengan Panwas kecamatan;
2.    Menentukan paling sedikit 5 (lima) PPDP sebagai sample untuk setiap desa/kelurahan;

Contoh;
NO
NO. TPS
/Nama PPDP
(sample)

JUMLAH PEMILIH TERDAFTAR DALAM DAFTAR PEMILIH/SEBELUM
DILAKUKAN PENCOCOKAN DAN PENELITIAN
HASIL PELAKSANAAN COKLIT
JUMLAH PEMILIH SETELAH DILAKUKAN PENCOCOKAN DAN PENELITIAN
A
B
C
D
E
F
G
H
I
J
1
02/Sutiman












2
03/Anwar












3
04/Rojali












4
07/Wati












5
10/Irma













3.    Mempersiapkan Formulir Model A1. Coklit DP dan mempelajari tata cara pengisiannya
4.    Melakukan koordinasi dengan PPS untuk mendapatkan informasi dari PPS terkait:
a)    Jumlah TPS di wilayah desa/kelurahan
b)    PPDP TPS yang diangkat oleh PPS untuk melakukan coklit
5.    Mencatatkan informasi yang didapatkan dari PPS ke formulir Model A1. Coklit DP
6.    Setelah mendapatkan informasi dari PPS, PPL melakukan komunikasi dengan PPDP untuk mendapatkan informasi pelaksanaan pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh PPDP. Informasi yang harus didapatkan dari PPDP adalah:


a)    Jumlah Pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih setiap TPS TPS yang menjadi sample sebelum dilakukan coklit
b)    Hasil pelaksanaan pencocokan dan penelitian dari setiap sample TPS (A-J) yang berupa: 
§  Jumlah pemilih didaftar karena belum terdaftar
§  Jumlah pemilih diperbaiki karena terdapat kesalahan
§  Jumlah pemilih dicoret karena telah meninggal
§  Jumlah pemilih dicoret karena pindah  domisili  ke daerah lain;
§  Jumlah pemilih dicoret karena telah  berubah  status menjadi anggota tni atau polri;
§  Jumlah pemilih dicoret karena fiktif;
§  Jumlah pemilih dicoret karena terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter;
§  Jumlah pemilih dicoret karena sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;
§  Jumlah pemilih dicatatkan jenis disabilitas pemilih berkebutuhan khusus pada kolom “keterangan”.
§  Dicoret karena bukan merupakan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan pemilihan berdasarkan identitas kependudukan
c)     Jumlah pemilih setelah dilakukan coklit

7.    Mencatatkan informasi pelaksanaan pencocokan dan penelitian di formulir Model A1.Coklit DP dari setiap TPS yang menjadi sample di wilayah desa/kelurahan
8.    Melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait untuk membuktikan kebenaran hasil pelaksanaan coklit;
9.    Setelah pencatatan 5 (lima) TPS hasil coklit selesai, formulir Model A1.Coklit DP disampaikan ke Panwas Kecamatan paling lambat 31 Juli 2015
10.  Memastikan pencatatan hasil coklit telah dilakukan dengan benar sebelum Formulir disampaikan ke Panwas Kecamatan



B.    Pengawasan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Pencocokan Dan Penelitian di Tingkat Desa/Kelurahan

1.    Melakukan koordinasi dengan PPS selama proses penyusanan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran berdasarkan hasil coklit
2.    Dalam hal diduga PPDP tidak melakukan coklit karena tidak memberikan informasi hasil coklit atau tidak dapat menunjukkan hasil coklit, PPL melaporkan ke Panwas Kecamatan untuk diproses lebih lanjut



   PENGAWAS PEMILIHAN KECAMATAN (PANWAS KECAMATAN)
A.    Pengawasan Pelaksanaan Pencocokan Dan Penelitian
Dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian, Panwas kecamatan melakukan:

1.    Mempersiapkan pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh PPL dengan memastikan PPL:
a)    mempersiapkan Formulir Pengawasan Model A1.Coklit DP yang akan digunakan oleh PPL
b)    memahami tata cara pengawasan (tata cara pengisian formulir)
c)     batas waktu penyampaian formulir
d)    menentukan sample audit TPS, paling sedikit 5 TPS/PPDP

2.    Melakukan pembinaan kepada PPL sepanjang pelaksanaan pengawasan
3.    Menerima laporan pelaksanaan pengawasan coklit berupa Formulir Model A1.Coklit DP paling lambat 31 Juli 2015
4.    Memeriksa Formulir A1.Coklit DP untuk menilai pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh PPDP
5.    Dalam hal pemeriksaan formulir ditemukan dugaan PPDP tidak melakukan coklit karena tidak tersedia hasil pelaksanaan coklit dan/atau jumlah daftar pemilih sama dengan jumlah daftar pemilih hasil coklit, Panwas Kecamatan melakukan proses tindak lanjut dengan melakukan pendalaman
6.    Menyusun Laporan Pengawasan dengan menggunakan Formulir Rekapitulasi Model A1.Coklit DP dan menyampaikannya ke Panwas Kab/Kota paling lambat 31 Juli 2015

Dalam hal PPL belum terbentuk, maka tugas pengawasan pelaksanaan pencocokan dan penellitian dilakukan oleh Panwas kecamatan dengan tata cara:

1.    Melakukan pemeriksaan pelaksanaan coklit secara sampling paling sedikit 2 TPS/2 PPDP untuk setiap desa/kelurahan
2.    Melakukan tata cara pemeriksaan hasil pelaksanaan coklit sebagaimana tata cara yang dilakukan oleh PPL

B.    Pengawasan Pelaksanaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kecamatan

1.    Menghadiri pelaksanaan pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kecamatan yang dilaksanakan mulai sejak 30 dan paling lambat 31 Agustus 2015
2.    Dalam pleno rekapitulasi, Panwas kecamatan memastikan:
a)    Penyusunan Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran tingkat kecamatan dilakukan berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh PPDP
b)    Saksi peserta pemilihan diundang oleh PPK untuk mengikuti pelaksanaan pleno terbuka
3.    Menyusun laporan pelaksanaan pleno rekapitulasi menggunakan formulir Model A2.RDP dengan mencatatkan semua peristiwa yang terjadi dalam proses rekapitulasi
4.    Mendapatkan Model A1.2-KWK dari PPK setelah pelaksanaan pleno selesai
5.    Menyampaikan Laporan Pengawasan dan salinan Model A1.2-KWK dari PPK ke Panwas Kab/Kota paling lambat 1 (satu) setelah pelaksanaan pleno rekapitulasi selesai atau sebelum pleno penetapan DPS dimulai





 I.   PENGAWAS PEMILIHAN KAB/KOTA (PANWAS KAB/KOTA)
A.    Pengawasan Pelaksanaan Pencocokan Dan Penelitian
Sebelum pelaksanaan pencocokan dan penelitian dimulai, Panwas Kab/kota melakukan:
1.    Menyampaikan instruksi pelaksanaan pengawasan pelaksanaan coklit kepada Panwas Kecamatan dan PPL
2.    Melakukan pembinaan pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Panwas Kecamatan dan PPL terkait:
a)    Penentuan sample pemeriksaan TPS
b)    Tata cara pengisian formulir
c)     Batas waktu penyampaian formulir
3.    Melakukan supervisi pelaksanaan pengawasan pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh Panwascam dan PPL
4.    Setelah pelaksanaan pencocokan dan penelitian selesai di tingkat Desa/Kelurahan, Panwas Kab/Kota menerima dan memeriksa formulir rekapitulasi hasil Pengawasan yang disampaikan oleh Panwas kecamatan untuk dinilai hasil pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh PPDP
5.    Dalam hal diduga terdapat dugaan tidak dilaksanakan pencocokan dan penelitian, Panwas Kab/Kota melakukan konfirmasi ke Panwas kecamatan terkait proses tindak lanjutnya
6.    Menyusun Laporan Pengawasan dengan menggunakan formulir rekapitulasi tingkat Kab/Kota dan menyampaikan salinannya ke Bawaslu Provinsi paling lambat 31 agustus 2015

B.    Pengawasan Pelaksanaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kab/Kota

1.    Menyiapkan rekomendasi hasil pengawasan untuk disampaikan baik sebelum pleno dimulai atau ketika pelaksanaan pleno penetapan DPS
2.    Menghadiri pelaksanaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dilaksanakan mulai sejak 1 dan paling lambat 2 September 2015
3.    Dalam pleno rekapitulasi dan penetapan DPS, Panwas kabupaten/Kota memastikan:
a)    DPS ditetapkan dalam pleno terbuka
b)    DPS disusun berdasarkan hasil Pemutakhiran melalui proses coklit
4.    Melaporkan hasil pengawasan pelaksanaan pleno dengan menggunakan Formulir Pengawasan Pleno Penetapan DPS tingkat Kab/Kota ke Bawaslu Provinsi
5.    Mendapatkan formulir Model A1.3-KWK dari KPU Kab/Kota setelah DPS ditetapkan
6.    Menyampaikan Laporan Pengawasan dan salinan formulir Model A1.3-KWK dari KPU Kab/Kota ke Bawaslu Provinsi paling lambat 2 september 2015


















Tidak ada komentar:

Posting Komentar