PANITIA
PENGAWAS PEMILIHAN
KABUPATEN
PEMALANG
Alamat : Gedung Pemuda (KNPI) Jalan
Pemuda No.93 Pemalang
PENGUMUMAN
PENDAFTARAN
CALON ANGGOTA PANWAS KECAMATAN
Nomor : 01/Panwas-Pml/V/2015
Dalam rangka
pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwas Kecamatan), maka Panwas
Kabupaten Pemalang membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi
persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwas Kecamatan.
1. Adapun ketentuan pendaftaran
adalah sebagai berikut:
2. Persyaratan calon anggota Panwas Kecamatan
adalah sebagai berikut :
a. Warga negara Indonesia;
b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25
(tiga puluh) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi
yang kuat, jujur dan adil;
e. Memiliki kemampuan dan keahlian
yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu;
f. Berpendidikan paling rendah SLTA;
g. Berdomisili di wilayah kecamatan
yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
h. Mampu secara jasmani dan rohani.
i.
Tidak
pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan
partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan
diri;
j.
Mengundurkan
diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa pada saat mendaftar
sebagai calon;
k. Tidak pernah
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih;
l.
Bersedia bekerja penuh waktu;
m. Bersedia tidak
menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah/ Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan
apabila terpilih; dan
n. Tidak berada
dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
3. Mengajukan
surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwas Kabupaten Pemalang dengan
dilampiri:
a.
Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
b.
Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah
disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
c.
Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar;
d.
Daftar Riwayat Hidup (DRH);
e.
Surat pernyataan yang memuat:
1.
Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang –Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
2.
Tidak pernah menjadi anggota partai politik;
3.
Tidak lagi menjadi
anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang
pernah menjadi pengurus partai politik;
4.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5.
Bersedia bekerja penuh waktu;
6.
Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di
pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha
Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
7.
Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama
Penyelenggara Pemilu.
4.
Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang
mendukung kompetensi calon.
5.
Formulir berkas administrasi calon Anggota Panwas Kecamatan
dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Panwas Kabupaten
Pemalang
6.
Dokumen pendaftaran diantar langsung, ke Sekretariat Panwas
Kabupaten Pemalang Gedung Pemuda/KNPI Kabupaten
Pemalang Jalan Pemuda No. 93 Pemalang
7.
Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu)
asli dan 2 (dua) fotocopi.
8.
Waktu penerimaan
pendaftaran mulai tanggal 16 s/d 22 Mei 2015
9. Pendaftaran
dan seleksi tidak dipungut biaya.
Pemalang
1 Mei 2015
PANITIA
PENGAWAS PEMILIHAN
KABUPATEN
PEMALANG
Ketua
HERY SETYAWAN, SH
* diisi sesuai wilayah Kabupaten/Kota
**diisi sesuai kecamatan
SURAT PENDAFTARAN
SEBAGAI CALON ANGGOTA PANWAS
KECAMATAN …..*
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
……………………………………………………………….
Jenis Kelamin : ……………………………………………………………….
Tempat, Tanggal Lahir : ……………………………………………………………….
Usia :
……………………………………………………………….
Pekerjaan/Jabatan : ……………………………………………………………….
Alamat : ……………………………………………………………….
Dengan ini mendaftarkan diri sebagai
calon anggota Panwas Kecamatan……..* berdasarkan pengumuman Panwas Kabupaten
Pemalang Nomor : 01/Panwas-Pml/V/2015 tanggal 1 Mei 2015
Bersama ini dilampirkan dokumen
persyaratan administrasi untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2011 tentang Penyelenggara Pemilu yaitu:
1………
2………
3………
4.dst
Dibuat
di : ………………………
Pada tanggal : ………………………
Pendaftar,
(……………………………….)
* diisi sesuai dengan
wilayah
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
CALON ANGGOTA PANWAS KECAMATAN…………………….
1.
Nama :
………………………………………………..........
2.
Jenis Kelamin :
Laki –Laki / perempuan *)
3.
Tempat Tgl. Lahir/Usia :
………………………………………………..........
4.
Pekerjaan / Jabatan :
………………………………………………..........
5.
Agama :
………………………………………………..........
6.
Alamat :
………………………………………………..........
7. Status Perkawinan
a.
Belum /sudah/pernah kawin *)
b. nama istri/suami *) …………………………
8. Riwayat Pendidikan :
a.
…………………………………………………..
b.
…………………………………………………..
c.
…………………………………………………..
d.
…………………………………………………..
e.
.
…………………………………………………..
9. Pengalaman Pekerjaan :
a.
…………………………………………………..
b.
…………………………………………………..
c.
…………………………………………………..
d.
…………………………………………………..
e.
…………………………………………………..
10. Pengalaman Organisasi :
a.
…………………………………………………..
b.
…………………………………………………..
c.
…………………………………………………..
d.
…………………………………………………..
e.
…………………………………………………..
11. Penghargaan yang :
..……………….…………………………………..
pernah diperoleh
terkait
Kepemiluan (jika
ada)
(disertai photo copy bukti-bukti)
12. Karya tulis terkait dengan : ………………………………………………………
Dengan kepemiluan
(jika ada)
(disertai photo
copy bukti-bukti)
Daftar Riwayat hidup ini dibuat dengan sebenarnya untuk
digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon anggota Panwas Kecamatan…………………
…………,……………………………,20….
Yang
membuat pernyataan
…………………………………
Catatan:
* Coret dan diisi sesuai dengan pilihan.
Halaman
dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan
surat kesehatan?
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus