Pic

Pic

Kamis, 11 Juni 2015

Hari Pertama Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Sepi



Hari Pertama Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Sepi
Pemalang, Kamis 11 Juni 2015.
Sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2015 bahwa Penyerahan Syarat Dukungan Bagi Calon Perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang kepada KPUD dimulai pada tanggal 11 s/d 15 Juni 2015. Namun suasana di Pendopo KPUD Pemalang pada hari pertama penyerahan syarat dukungan calon perseorangan tampak sepi dan  hanya terlihat susunan meja kursi yang tertata rapi yang disiapkan untuk penerimaan dan penyerahan syarat dukungan dari unsur Calon Perseorangan. Hingga siang hari akhirnya oleh Pokja Pencalonan Perseorangan dimanfaatkan untuk gladi bersih dengan disaksikan anggota KPUD dan Anggota Panwaskab Pemalang Safrudin Hadi Saputro, S.IP. dan Ketua Panwaskab Pemalang Hery Setyawan, S.H.

Menurut anggota KPUD Pemalang Supriyanto, tanda-tanda sepi peminat dari calon perseorangan sudah dirasakan ketika KPUD memberikan kesempatan kepada tim dari calon perseorangan untuk mengikuti bimbingan teknis tentang aplikasi pencalonan perseorangan selama 3 (tiga) hari. Banyak formulir yang harus diisi beserta sistem aplikasinya yang nantinya bisa diakses oleh masyarakat umum.
Persyaratan jumlah dukungan calon perseorangan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2015 adalah harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) dari 1.458.047 (satu juta empat ratus lima puluh delapan ribu empat puluh tujuh) jiwa penduduk Kabupaten Pemalang dan harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) 14 (empat belas) kecamatan di Kabupaten Pemalang. Persyaratan 6,5% (enam setengah persen) tersebut adalah 94.774 (Sembilan puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh empat) dan tersebar paling sedikit di 8 (delapan) kecamatan.
Besarnya jumlah dukungan inilah yang disinyalir menyebabkan sepinya peminat Calon Bupati dan Wakil Bupati dari unsur Perseorangan. Penyerahan dokumen dukungan berupa surat pernyataan dukungan harus dilampiri fotocopy identitas kependudukan dan rekapitulasi jumlah dukungan dengan menggunakan model B1 KWK Perseorangan. Formulir model B1 KWK Perseorangan memuat, NIK, alamat, RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, Tempat Tanggal Lahir/Umur, Jenis Kelamin dan Status Pernikahan. Identias kependudukan dapat berupa KTP, KK, Paspor atau identitas lain.
Semoga dihari berikutnya sampai dengan tanggal 15 Juni 2015 ada peminat dari calon Perseorangan untuk menyerahkan syarat dukungan yang nantinya akan diverifikasi oleh KPUD secara administrasi dan faktual. Kebenaran dokumen dukungan minimal 94.774 inilah yang nantinya dipakai sebagai syarat untuk mendaftarkan sebagai calon bupati dan wakil bupati mulai tanggal 26 – 28 Juli 2015.
SALAM AWAS!!! (Saf)










1 komentar: